BPJS Kesehatan
Cara Cek dan Bayar Iuran BPJS, Bisa Akses Website Resmi BPJS dan Mobile JKN melalui Ponsel
Ada cara mudah untuk mengecek dan membayar iuran BPJS yang dapat dilakukan, datang langsung ke kantor pelayanan dan lewat ponsel.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Tiara Shelavie
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Iuran BPJS akan dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja
PPU Penyelenggara Negara:
- Pemberi Kerja: 3%
- Pekerja atau Pensiunan: 2% PPU
Non Penyelenggara Negara:
- Pemberi Kerja: 4%
- Pekerja atau Pensiunan: 1%
Sesuai Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Cara pembayaran iuran bagi peserta dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Peserta dan calon peserta PBPU Kelas I dan II wajib menggunakan fasilitas pembayaran auto debit (rekening maupun kartu kredit).
2. Peserta memasukkan nomor kartu peserta pada kanal pembayaran yang tersedia, seperti:
a. Kanal pembayaran bank : kantor bank dan e-channel (ATM, Internet Banking, SMS
Banking, Mobile Banking).
Untuk bank BUMN, ditambahkan kode VA sebagai berikut: