Minggu, 24 Agustus 2025

BPJS Kesehatan

Cara Cek dan Bayar Iuran BPJS, Bisa Akses Website Resmi BPJS dan Mobile JKN melalui Ponsel

Ada cara mudah untuk mengecek dan membayar iuran BPJS yang dapat dilakukan, datang langsung ke kantor pelayanan dan lewat ponsel.

Tribunnews/JEPRIMA
Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM – Ada cara mudah untuk mengecek iuran BPJS yang dapat dilakukan dengan mengakses website resmi BPJS dan menggunakan aplikasi Mobile JKN melalui ponsel. 

Sehingga, peserta tak perlu khawatir lagi ketika lupa jumlah iuran yang harus disetorkan ke BPJS.

Fasilitas pelayanan BPJS juga dapat dilihat pada buku panduan peserta BPJS di laman resmi bpjs-kesehatan.go.id.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen pada 24 Oktober 2019 dan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tribunnews/Jeprima
Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Berikut jumlah iuran BPJS dan cara pembayarannya, dilansir dari Buku daring Panduan Layanan BPJS Kesehatan halaman 39 di laman bpjs-kesehatan.go.id:

Jumlah Iuran BPJS

Iuran JKN-KIS adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur setiap bulannya oleh peserta, pemberi kerja dan/ atau pemerintah untuk program JKN-KIS.

1. Peserta PBI dan Peserta Yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah

Iuran akan dibayarkan Pemerintah Rp.23.000,00/ orang / bulan

2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

Iuran BPJS akan dibayar oleh yang bersangkutan/ pihak lain atas nama peserta.

Kelas I: Rp.80.000,00/ orang/bulan

Kelas II: Rp.51.000,00/ orang/bulan

Kelas III: Rp.25.500,00/ orang/bulan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan