Minggu, 24 Agustus 2025

BPJS Kesehatan

Cara Cek dan Bayar Iuran BPJS, Bisa Akses Website Resmi BPJS dan Mobile JKN melalui Ponsel

Ada cara mudah untuk mengecek dan membayar iuran BPJS yang dapat dilakukan, datang langsung ke kantor pelayanan dan lewat ponsel.

Tribunnews/JEPRIMA
Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tribunnews/Jeprima 

- BNI, BRI, BTN : 8888 + 0 (PBPU) atau 9 (PPU)+10 nomor terakhir peserta.

- Bank Mandiri : 89888 + 0 (PBPU) atau 9 (PPU)+10 nomor terakhir peserta.

- Bank BCA : 889 + 0 (PBPU) atau 9 (PPU)+10 nomor terakhir peserta b. Kanal pembayaran

non bank : outlet PPOB (Payment Poin Online Banking) modern atau tradisional.

3. Peserta memilih/memasukkan jumlah bulan pembayaran.

Pada kanal pembayaran, pilihan bulan pembayaran tersedia dari 1 s.d 12 bulan.

Apabila peserta ingin melakukan pembayaran tunggakan iuran hingga bulan berjalan, maka

peserta cukup memilih / memasukkan angka “1”.

4. Peserta menekan tombol OK/Enter pada kanal yang tersedia dan tunggu hingga ringkasan

informasi muncul pada layar monitor, yang terdiri dari:

- Informasi nama dan nomor peserta

- Informasi jumlah keluarga peserta

- Informasi jumlah tagihan iuran

- Informasi biaya bank (apabila ada biaya)

- Tunggu bukti pembayaran iuran muncul.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan