Jumat, 12 September 2025

Diminta Ikhlas Uang Lelang Barang Bukti Diserahkan ke Negara, Korban First Travel Cari Keadilan

Para korban umrah First Travel mencari keadilan karena keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Depok yang meminta jemaah merelakan uangnya untuk negara.

Warta Kota/adhy kelana
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Warta Kota/adhy kelana 

Baca: Aset First Travel Tak Dikembalikan ke Jemaah, Kuasa Hukum Somasi Kejaksaan hingga Kemenkeu

Sampai saat ini para calon jemaah yang menjadi korban belum mendapatkan titik terang dan sudah hampir dua tahun kasus penipuan ini bergulir.

Namun, titik terang keberangkatan para korban juga masih tidak ada kepastian.

Lantaran menurut hasil sidang Pengadilan Negeri Depok, menyatakan uang hasil lelang aset First Travel akan diserahkan kepada negara.

Selain tak mendapat kepastian kapan diberangkatkan umrah, para korban juga terancam tak mendapatkan kembali uang yang telah mereka setor.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan