Senin, 13 Oktober 2025

CPNS 2019

BIN Butuhkan 721 Formasi CPNS 2019, Lulusan D3 Bisa Ikut Daftar

Badan Intelijen Negara merilis informasi terkait seleksi penerimaan CPNS 2019

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Sri Juliati
http://www.bin.go.id/
Badan Intelijen Negara merilis informasi terkait seleksi penerimaan CPNS 2019 

2) Bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta, IPK (skala 4) minimal 3,30 (tiga koma tiga nol), dengan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

e. Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri, harus terakreditasi dan/atau telah mendapat penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

 f. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

g. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, calon anggota/anggota TNI/Polri, anggota dan/atau pengurus partai politik.

h. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

i. Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan, diutamakan memiliki jaringan yang luas atau pengalaman berorganisasi, baik di bidang akademis maupun organisasi kemasyarakatan.

j. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.

k. Sehat jasmani rohani, tidak buta warna dan jika berkacamata maksimal +(plus)/-(minus) 1,0.

l. Tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm dengan berat badan ideal.

m. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat

n. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu Instansi dan satu formasi jabatan.

o. Peserta CPNS 2018 yang lulus seleksi dan sudah ditetapkan NIP oleh BKN, kemudian mengundurkan diri, yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada seleksi pengadaan CPNS Tahun 2019.

p. Pelamar dari kategori P1/TL pada seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018, dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan kualifikasi pendidikan yang sama saat mendaftar sebagai CPNS tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang sama ataupun tidak sama, akan digunakan nilai terbaik antara hasil SKD tahun 2018 dengan SKD tahun 2019.

q. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

2. Persyaratan Administrasi

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved