Rabu, 27 Agustus 2025

Enam Kali UU KPK Digugat ke MK, Pasal Apa Saja yang Diperkarakan?

Ada enam perkara permohonan uji materi tentang UU KPK ke MK. Pasal apa saja yang digugat?

TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Satu sampai sekitar 20 lebih massa aksi melakukan demo di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada pukul 12.30 WIB, Rabu (12/6/2019) 

b. Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 50 ayat (1), Pasal 45A ayat (3) huruf dan Pasal 47 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bertentang dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Status: sidang pendahuluan pada Selasa (19/11/2019).

4. Perkara Nomor 57/PUU-XVII/2019 

Perbaikan Permohonan: Senin, 14 Oktober 2019

Pemohon: 189 mahasiswa dari seluruh Indonesia dengan kuasa hukum Zico Leonard Djagardo Simanjuntak

Obyek gugatan: Uji formil UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan uji materil Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 21 ayat (1) huruf a, Bab VA, Pasal 40 ayat (2), Pasal 47, Pasal 69A dan Pasal 69D Perubahan Kedua UU KPK.

Tuntutan: a. Karena perkaranya terkait dengan pemilihan anggota dan ketua KPK terpilih, maka para pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan DPR dan Presiden memberhentikan pelantikan anggota KPK

b. Menyatakan proses pembentukan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

c. Menyatakan Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 21 ayat (1) huruf a, Bab VA, Pasal 40 ayat (2), Pasal 47, Pasal 69A dan Pasal 69D Perubahan Kedua UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat 

Status: telah selesai menjalani tahapan pemeriksaan pendahuluan dan penyampaian perbaikan.

Penulis: Dian Erika Nugraheny

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul; Digugat Enam Kali, UU KPK Dipersoalkan Secara Formil dan Materiil

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan