Enam Kali UU KPK Digugat ke MK, Pasal Apa Saja yang Diperkarakan?
Ada enam perkara permohonan uji materi tentang UU KPK ke MK. Pasal apa saja yang digugat?
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
b. Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 50 ayat (1), Pasal 45A ayat (3) huruf dan Pasal 47 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bertentang dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Status: sidang pendahuluan pada Selasa (19/11/2019).
4. Perkara Nomor 57/PUU-XVII/2019
Perbaikan Permohonan: Senin, 14 Oktober 2019
Pemohon: 189 mahasiswa dari seluruh Indonesia dengan kuasa hukum Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Obyek gugatan: Uji formil UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan uji materil Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 21 ayat (1) huruf a, Bab VA, Pasal 40 ayat (2), Pasal 47, Pasal 69A dan Pasal 69D Perubahan Kedua UU KPK.
Tuntutan: a. Karena perkaranya terkait dengan pemilihan anggota dan ketua KPK terpilih, maka para pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan DPR dan Presiden memberhentikan pelantikan anggota KPK
b. Menyatakan proses pembentukan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
c. Menyatakan Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 21 ayat (1) huruf a, Bab VA, Pasal 40 ayat (2), Pasal 47, Pasal 69A dan Pasal 69D Perubahan Kedua UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Status: telah selesai menjalani tahapan pemeriksaan pendahuluan dan penyampaian perbaikan.
Penulis: Dian Erika Nugraheny
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul; Digugat Enam Kali, UU KPK Dipersoalkan Secara Formil dan Materiil