Enam Kali UU KPK Digugat ke MK, Pasal Apa Saja yang Diperkarakan?
Ada enam perkara permohonan uji materi tentang UU KPK ke MK. Pasal apa saja yang digugat?
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Status: telah selesai menjalani tahapan pemeriksaan pendahuluan dan penyampaian perbaikan.
Pada Selasa (19/11/2019) sidang mendengar keterangan DPR dan Presiden.
2. Perkara Nomor 62/PUU-XVII/2019
Registrasi: Rabu, 6 November 2019
Pemohon: Gregorius Yonathan Deowikaputra yang berprofesi sebagai pengacara
Obyek gugatan Menguji secara formil dan materil UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Secara formil, pembentukan perubahan kedua UU KPK dinilai bertentangan dengan UUD 1946.
Secara materil, Pasal 11 ayat (1) sepanjang mengenai frasa "dan/atau" serta Pasal 29 huruf e perubahan kedua UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Tuntutan, antara lain membatalkan perubahan kedua UU KPK dan menyatakan Pasal 11 ayat (1) sepanjang mengenai frasa "dan/atau" serta Pasal 29 huruf e perubahan kedua UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Status: telah selesai menjalani tahapan pemeriksaan pendahuluan dan penyampaian perbaikan.
3. Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019
Registrasi: Rabu, 13 November 2019
Pemohon: Fathul Wahid (Rektor Universitas Islam Indonesia Yogyakarta), Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali. Kesemuanya berasal dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Obyek gugatan: a. Uji formil proses pembentukan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK b. Uji materi Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 50 ayat (1), Pasal 45A ayat (3) huruf dan Pasal 47 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK
Tuntutan, antara lain: a. Menyatakan proses pembentukan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat