Kasus First Travel
Jaksa Agung Upayakan Aset First Travel Dikembalikan untuk Korban
Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan upayakan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara penipuan First Travel.
Penulis:
Isnaya Helmi Rahma
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan upayakan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara penipuan First Travel.
Terkait hal itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan akan mencoba langkah tersebut untuk dapat mengembalikan barang bukti First Travel seluruhnya ke korban penipuan.
Ia juga menganggap seluruh aset First Travel semestinya tidak menjadi rampasan Negara.
“Untuk diketahui, kami perpendapat bahwa ini seharusnya dikembalikan pada korban bukan disita untuk Negara,” Ucap Burhanuddin yang dilansir dari kanal YouTube TvOneNews (19/11/2019).
Namun dalam putusan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang jaksa mengajukan PK untuk semua kasus.
Putusan tersebut diakui Burhanuddin cukup kesulitan dalam mengeksekusi putusan dari MA.
“Yang menjadi masalah eksekusinya menjadi kesulitan,” ujar Burhanuddin.
Meski terhambat putusan MK, Jaksa tetap berjanji akan ajukan PK dalam rangka memperjuangkan pengembalian uang korban penipuan First Travel.
Menurut Burhanuddin upaya ini wajib dilakukan karena menyangkut kepentingan umum.
“Ini untuk kepentingan umum harus dicoba , apa mau kita biarkan aja?,” ungkap Burhanuddin.
Jaksa Agung juga menuturkan untuk putusan yang bersifat yuridis, maka pendekatannya juga harus yuridis.
Ia juga memastikan terkait barang bukti berupa aset milik jamaah First Travel tidak akan berkurang.
“Ya pasti barang bukti itu tidak akan berkurang,” imbuhnya.
Senada dengan Jaksa Agung, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menilai aset First Travel semestinya tidak dirampas oleh Negara.
Itu merupakan hak dari jamaah korban penipuan yang harus dikembalikan.
“Kalau dari pihak kami karena itu hak jamaah itu hak masyarakat, ya harus kembalikan,” ujarnya.

Disisi lain Zainut memahami kalau gugatan yang terjadi merupakan gugatan pidana, sehingga aset yang berkaitan merupakan milik Negara.
Namun Menteri Agama berharap adanya Kebijakan untuk mengembalikan aset tersebut kepada korban penipuan First Travel.
Diketahui sebelumnya, MA telah memutuskan barang bukti yakni seluruh aset First Travel menjadi milik Negara.
Dikutip dari Kompas.com (19/11/2019), hal itu seseuai dengan putusan kasasi nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang diterbitkan oleh MA.
“Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang – barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencurian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang – barang buti tersebut dirampas untuk Negara,” bunyi putusan tersebut.
Semua aset First Travel atau barang bukti akan dilelang melalui Kejaksaan Agung Depok.
Diperkirakan aset First Travel diperkirakan mencapai miliaran.

Deretan aset tersebut terdiri dari barang – barang mewah dan branded.
Mulai dari aksesoris seperti kacamata dan ikat pinggang.
Serta beberapa mobil mewah, properti, elektronik hingga logam mulia.
Diketahui dalam kasus ini tiga terpidana telah mendekam dipenjara.
Yakni bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, serta Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (Kompas.com/Dani Prabowo)