Jumat, 5 September 2025

Kasus First Travel

Ketua Komisi VIII DPR: Negara Boleh Ambil Aset First Travel, tapi Ada Syaratnya

Yandri Susanto mengatakan negara boleh mengambil aset hasil sitaan kasus First Travel namun ada syarat yang harus dipenuhi.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ifa Nabila
Fransiskus Adhiyuda/tribunnews.com
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. 

"Oleh karena itu saya kita negara harus hadir ini. Negara tidak boleh lengah. Tidak boleh lalai."

"Ini kan sebenarnya persoalannya ga perlu bolak balik menuntut kemudian ada paguyuban dan segala macam. Saya kira ini penting negara hadir."

Eli, satu di antara korban First Travel
Eli, satu di antara korban First Travel (Youtube/Indonesia Lawyers Club)

Yandri Susanto juga mengatakan saat ini adalah pembuktian jika negara ingin melayani rakyat.

Ia menginginkan beberapa instansi pemerintah bekerja sama untuk menyelesaikan kasus First Travel.

Di antaranya Kementerian Agama, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), dan Menteri Perhubungan.

"Nah kalau negara ingin melayani rakyatnya, saat ini dibuktikkan. Jangan mengurusi yang enggak enggak," kata Yandri Susanto.

"Misalkan Menko PMK ingin mengurusi sertifikat pra nikah, ya tidak usah dulu. Urusin dulu ini yang dihadapkan mata ini gitu lho."

"Kalau perlu Kemenag, Menko PMK, Menteri Perhubungan."

Selain itu, Yandri Susanto juga mengatakan akan mencarikan pemondokan yang murah untuk 63 ribu jemaah ketika melakukan perjalanan dinas dengan Menteri Agama Fachrul Razi ke tanah suci.

Kemudian nantinya transportasi untuk mengangkut 63 ribu jemaah tersebut akan dibahas dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Mungkin kami nanti bersama Menteri Agama pada bulan Januari atau Februari ke tanah suci mungkin kita carikan pemondokan yang murah untuk 63 ribu jemaah ini," ujar Yandri Susanto.

"Misalkan tranportasinya kita bicarakan dengan Menteri Perhubungan. Artinya negara harus hadir."

Berdasarkan hasil putusan pengadilan, aset First Travel yang telah disita diambil oleh negara.

Keputusan tersebut berdasarkan putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018. 

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan