Jumat, 29 Agustus 2025

UMK 2020

UMK Jabar 2020 Naik 8,51 Persen, Cianjur Naik Kisaran Rp 198 Ribu, Berikut Daftar Lengkapnya

UMP di Jawa Barat mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen. UMK di Kabupaten Cianjur yang mengalami kenaikan kisaran lebih kurang Rp198 ribu.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Wulan Kurnia Putri
Kompas.com
Ilustrasi uang. 

Adapun kenaikan UMK 2020 Indramayu mengacu pada surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019.

Di dalamnya menjelaskan adanya peningkatan inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto sebesar 5,12 persen di tahun 2019.

4. Kabupaten Cianjur

Adapun UMK di Kabupaten Cianjur pun akan mengalami kenaikan.

Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur, menghasilkan usulan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2020 sebesar Rp 2.543.987.

Usulan tersebut sudah diserahkan ke Gubernur Jawa Barat.

"Prosesnya, sampai saat ini surat dari Plt Bupati Cianjur sudah disampaikan ke Gubernur Jawa Barat berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan. Sekarang tinggal menunggu pertimbangan atau ketetapan dari Gubernur," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Heri Supardjo, didampingi Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Cianjur Gagan Rusganda, Jumat (1/11/2019).

Ia mengatakan, rapat Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh, dilakukan beberapa hari lalu. Berdasarkan aturan, UMK tahun depan naik sebesar 8,51% dari sebelumnya.

Penetapan kenaikan besaran UMK mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Pada surat edaran itu disebutkan, penaikan UMP dan UMK di 2020 didasari data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengacu inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%.

"Kami di daerah mengikuti aturan itu," katanya.

UMK Cianjur tahun ini sebesar Rp 2.336.049. Terjadi kenaikan kisaran lebih kurang Rp198 ribu untuk UMK tahun depan.

5. Kabupaten Cirebon

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, mengusulkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Cirebon diusulkan naik sebesar 8,51 persen.

‎Kenaikan 8,51 persen tersebut, dari angka Rp 2.024.160, menjadi Rp 2.196.416.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan