Selasa, 2 September 2025

KPK: Ada Menteri dan Wamen yang Belum Setor Data LHKPN

Febri belum bisa menjelaskan lebih rinci berapa menteri maupun wakil menteri yang belum menyampaikan LHKPN tersebut.

Editor: Sanusi
KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau beberapa menteri maupun wakil menteri pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin untuk segera menyetor data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Ada sekitar lima atau enam menteri termasuk juga wakil menteri terutama mereka yang baru menjabat sebagai penyelenggara negara karena sebelumnya di swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).

Namun, Febri belum bisa menjelaskan lebih rinci berapa menteri maupun wakil menteri yang belum menyampaikan LHKPN tersebut.

Baca: KPK Cecar 2 Saksi soal Mahar Politik Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa

Baca: KPK Kaji 7 Stafsus Milenial Jokowi Soal Kewajiban Pelaporan LHKPN

Baca: KPK Segera Sidangkan Penyuap Bupati Bengkayang Nonaktif Suryadman Gidot

"Nanti saja datanya akan kami sampaikan tetapi yang dominan jumlahnya dari para menteri karena yang banyak dari pihak swasta para menteri. Ada beberapa yang sudah lapor juga dari menteri atau wakil menteri itu lebih dari tujuh orang saya kira," ujarnya.

Febri menyatakan, masih ada waktu sampai Januari 2020 baik menteri maupun wakil menteri untuk menyampaikan LHKPN.

"Kalau dilihat dari proses kemarin batas waktunya sekitar 20 Januari 2020 nanti. Jadi, masih ada waktu akhir November ini dan Desember termasuk juga Januari," katanya.

Febri juga menyatakan jika menteri maupun wakil menteri mengalami kendala soal penyampaian LHKPN itu bisa langsung menghubungi KPK melalui call center 198.

"Kalau ada kesulitan atau keraguan silakan saja menghubungi KPK, kami akan upayakan "support" untuk kebutuhan pencegahan korupsi," kata Febri.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan