Selasa, 9 September 2025

Ahok Masuk BUMN

Kata Mahfud MD Soal Ahok Masuk BUMN, Mantan Napi Tidak Menghalangi Jadi Komut Pertamina

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut penunjukan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina tidak memiliki persoalan hukum.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut penunjukan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina tidak memiliki persoalan hukum.

Meski pernah menjadi terpidana kasus penistaan agama, Ahok tetap bisa duduk di kursi petinggi salah satu perusahan plat merah tersebut.

Menurut Mahfud status mantan narapidana yang melekat pada Ahok tidak bisa menghalanginya menjadi Komisaris Utama Pertamina.

"Kalau saya bicara secara hukum, tidak ada masalah hukum disitu," ujar Mahfud, dilansir dari kanal Youtube KompasTV, Sabtu (23/11/2019).

Baca: Mahfud MD Kaget saat Prabowo Ditunjuk jadi Menteri Petahanan

Mahfud mengatakan saat ini istilah penjara sudah tidak digunakan, menurut UU menyebutkan lembaga pemasyarakatan.

"Orang sedang dihukum pun diberi hak-hak keperdataannya untuk hidup dimasyarakat apalagi orang sudah bebas," ungkapnya.

Ia juga menegaskan BUMN bukanlah jabatan politik itu adalah badan hukum perdata.

Adanya pro dan kontra mengenai Ahok yang ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir dianggap Mahfud hal yang biasa.

"Kalau ada yang setuju dan tidak setuju itu biasa aja," pungkasnya.

Baca: Mahfud MD: Saya Bukan Orang Hebat, Nembak Saja Tak Bisa

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan setelah nantinya resmi menjadi Komisaris Utama, Ahok diharapkan keluar dari keanggotaan di PDI Perjuangan.

Karena menurut Erick sudah menjadi syarat komisaris dan direksi tidak menjadi anggota partai politik.

"Pasti, semua Komisaris di BUMN apalagi Direksi harus mundur dari partai," ujar Erick, dilansir dari kanal Youtube KompasTV, Sabtu (23/11/2019).

Erick menegaskan semua nama yang dipanggilnya sudah terlebih dahulu diberitahu dari awal terkait posisi komisaris dan direksi harus keluar dari partai politik.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan