Kamis, 28 Agustus 2025

Grasi Koruptor

Jokowi Beri Grasi pada Annas Maamun atas Alasan Kemanusiaan dan Pertimbangan Mahkamah Agung

Presiden Jokowi memberikan grasi kepada mantan Gubenur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Presiden Jokowi usai melepas Kontingen Indonesia yang akan mengikuti SEA Games ke-30 Filipina tahun 2019 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019) sore. 

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ade Kusmanto menyampaikan informasi tersebut melalui siaran pers, Selasa (26/11/2019).

Pemberian grasi kepada seorang narapidana korupsi itu banyak mendapat kritikan dari berbagai pihak.

Banyak yang menyampaikan kekecewaannya, karena Annas mendapatkan keringanan hukuman dari negara.

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Kekecewaan atas keputusan presiden itu disampaikan oleh International Corruption Watch (ICW), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Pimpinan Komisi III DPR.

Presiden Jokowi diminta untuk menjelaskan pemberian grasi tersebut kepada publik.

Mereka menilai pengurangan hukuman terhadap terpidana korupsi, dinilai hanya melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

sebelumnya, pihak Istana sempat bungkam ketika diminta untuk memberikan keteranga, dan justru meminta media untuk menanyakannya pada Menteri Hukum dan HAM.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan