Mahfud MD Pertimbangkan Perpanjangan Izin FPI, Menag Fachrul Razi: Saya Dorong FPI untuk Diberi Izin
Fachrul Razi menyebut FPI sudah membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI sehingga harus diberi kesempatan seperti WNI lainnya.
Penulis:
Ifa Nabila
Editor:
Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mempertimbangkan perpanjangan izin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).
Diketahui, izin ormas FPI sudah habis sejak 20 Juni 2019 dan sudah melakukan permohonan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar.
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mendorong agar FPI diberi izin perpanjangan oleh pemerintah.
Dilansir Tribunnews, hal tersebut diungkapkan Fachrul Razi dalam keterangan pers melalui Instagram @kemenag_ri, Kamis (28/11/2019).
Fachrul Razi berpendapat ormas Islam yang ikut berperan dalam kemajuan bangsa ini harus terus didukung.
“Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan. Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” ujar Fachrul Razi, Rabu (27/11/2019).
Fachrul Razi juga menyebut FPI sudah membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI.
Menag menganggap hal itu merupakan kemajuan dari FPI sehingga harus diberi kesempatan.
"Sekarang mereka tidak akan menggugat Pancasila dan akan terus mempertahankan NKRI. Ini kita dukung," ujar Fachrul Razi.
Fachrul Razi menjelaskan surat pernyataan kesetiaan itu sudah dibuat FPI di atas kertas bermaterai.
Kemudian pihak Kementerian Agama akan mendalami pernyataan tersebut sehingga bisa memberikan keputusan dalam waktu dekat.
"Kami akan coba dalami lebih jauh sesuai pernyataannya itu dalam waktu dekat," kata Fachrul Razi.
Fachrul Razi berpendapat setiap perkumpulan memiliki hak yang sama untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat dengan damai.
“Islam itu luar biasa damainya. Kami terbuka kepada semua untuk membangun bangsa Indonesia,” tuturnya.
Sementara itu, Mahfud MD masih mempertimbangkan tentang perpanjangan izin FPI.
"Sampai saat ini, kami masih mempertimbangkan dan memproses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT) itu," ujar Mahfud MD, Rabu (27/11/2019).
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com Kamis (28/11/2019), Mahfud MD juga menyebut Fachrul Razi tengah mendalami ketentuan perpanjangan izin FPI.
Ia menjelaskan ketentuan perpanjangan sesuai hukum yang berlaku, termasuk hak warga negara untuk berkumpul dan berserikat.
"Negara mengatur dengan UU agar semua berjalan baik," jelas Mahfud MD.
"Sesudah didiskusikan tadi, mempertemukan antara hak setiap warga negara dan kelompok untuk berkumpul dan berserikat, kemudian melihat aturan-aturan hukum yang sifatnya prosedural, administratif, dan substantif. Itu lalu disimpulkan," tambahnya.
Mahfud MD menegaskan soal perpanjangan izin FPI akan diputuskan dalam waktu dekat.
Meski demikian, Mahfud MD menegaskan FPI juga memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul selayaknya WNI.
Diketahui, izin FPI terdaftar dalam SKT SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 yang berlaku sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
(Tribunnews.com/Ifa Nabila)