Jumat, 5 September 2025

Perpanjangan Izin FPI

Tito Karnavian: Perlu Waktu Lama Untuk Mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar untuk FPI

Kementerian Dalam Negeri masih mempelajari perizinan untuk mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar FPI

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Mendagri Tito Karnavian di Istana Wakil Presiden, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019). 

Pernyataan tersebut berkaitan dengan pengajuan perpanjangan izin FPI melalui penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri.

"Memang ada langkah maju, FPI telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila, NKRI dan tidak akan melanggar hukum lagi ke depan," kata Fachrul di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

Namun, Kemenag akan mendalami terlebih dahulu pernyataan tersebut sebelum menerbitkan SKT perpanjangan izin tersebut.

"Tapi tentu saja kami akan coba dalami lebih jauh pernyataannya itu. Pernyataannya dibuat dengan materai dan itu akan didalami lagi dalam waktu dekat," kata dia.

Sebelumnya, Menkopolhukam, Mahfud MD memberikan tanggapanya terkait dengan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar FPI,

Dalam keteranganya, setiap warga negara punya hak untuk berkumpul dan berserikat. FPI mempunyai hak tersebut.

“Pertama soal Surat Keterangan Terdaftar FPI (Front Pembela Islam), sesudah kita diskusikan bersama-sama kesimpulannya begini, setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat," kata Mahfud MD

"Dan FPI itu punya hak untuk berkumpul, berserikat, menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca: Mendagri Tito Sebut Jakarta Seperti Kampung, Pakar Tata Kota: Ada Hambatan Pembangunan di Jakarta

Menko Polhukam mengatakan, negara mengatur semuanya dengan Undang-undang agar jalanya sistem bisa berjalan dengan baik.

Dalam diskusi disampaikan, negara akan mempertemukan antara hak setiap warga negara dan kelompok masyarakat untuk berkumpul dan berserikat tersebut dijamin negara.

Izin ormas FPI sendiri diketahui terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 yang berlaku sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

Sebelumnya, Kemendagri menyebutkan ada 10 dari 20 syarat perpanjangan SKT yang dipenuhi oleh FPI.

(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan