Kamis, 4 September 2025

Perpanjangan Izin FPI

AD/ART FPI yang Singgung Khilafah, Tim Hukum: Disitu Sudah Dijelaskan, Jangan Paksa Tafsir Lain

Tim Hukum FPI, Ali Sadikin angkat bicara terkait Mendagri yang menyinggung AD/ART dari FPI soal khilafah menurutnya sudah dijelaskan dalam ART.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat bergembira menyambut hasil sidang putusan praperadilan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Muhammad Rizieq Shihab oleh Sukmawati Soekarnoputri, di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/10/2018). Dalam sidangnya, hakim menolak permohonan praperadilan penerbitan SP3 yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri selaku pemohon melalui pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Pancasila terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, karena SP3 yang dikeluarkan Polda Jabar sudah sah dan sesuai prosedur. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

"Maksudnya adalah mendorong kerjasama antar negara-negara organisasi, kerjasama Islam," tuturnya dalam telewicara Youtube Kompas TV.

Lebih lanjut Ali menegaskan mengenai Indonesia yang menjadi bagian dari Organisasi Konferensi Islam (OKI).

"Kan Indonesia termasuk bagian dari OKI artinya mendorong kerjasama supaya semakin kuat dalam bidang ekonomi, bidang pertahanan, pendidikan dan budaya," jelasnya.

Ali juga mengungkapkan penafsiran mengenai khilafah sudah ada dalam AD/ART.

"Itu ada penafsirannya dalam anggaran rumah tangga, jadi tidak membuat persepsi sendiri," ujarnya.

Disebutkan Ali, banyak orang yang bicara tanpa memahami maksudnya jadi masalah.

"Disini kan problemnya banyak orang yang bicara tanpa memahami dulu, sebenarnya kajian tentang khilafah itu khazanahnya luas,"

"Nah itukan orang kadang-kadang tidak paham, kita mau jelaskan silakan datang," ujarnya memepersilakan datang jika belum paham.

Baca: Tito Karnavian Sebut Jakarta Kayak Kampung, Rocky Gerung Ungkap Fakta Lain: Itu Menghina NKRI!

Massa FPI dan Alumni 212 geruduk kantor Majalah Tempo di Jalan Palmerah Barat, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jum'at (16/3/2018).
Massa FPI dan Alumni 212 geruduk kantor Majalah Tempo di Jalan Palmerah Barat, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jum'at (16/3/2018). (WARTA KOTA/HAMDI PUTRA)

Sekali lagi, tim hukum FPI itu menegaskan sudah ada penjelasan secara definitif dalam AD/ART.

"Yang jelas faktanya, disitu sudah ada penjelasan secara definitif, jangan dipaksakan tafsir-tafsir lain apalagi orang diluar FPI yang mencoba tafsir lain," sambungnya.

Menanggapi adanya isu petisi yang ingin FPI bubar, Ali memberikan jawaban.

"Itukan ada juga petisi yang mendukung supaya FPI tetap ada, sebenarnya kalau di dunia maya ukurannya itu tidak jelas," tegasnya.

Ali juga melanjutkan mengenai isu surat keterangan terdaftar (SKT) FPI yang belum diloloskan.

"Nah sekarang kita kalau membicarakan SKT, kalau ada yang kurang ya kita lengkapi," jelasnya.

Terakhir, Ali mewakili FPI secara terbuka menerima dialog dari berbagai pihak terkait isu-isu FPI yang beredar.

"Dari dulu sampai sekarang kita tidak anti dialog, kita selalu ada, kalau ada pendeta yang datang ke Petamburan, kita dialog," ujarnya

(Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan