Rabu, 3 September 2025

Perizinan FPI

Soal FPI, Tito Karnavian: Enggak Boleh ada Ormas yang Melakukan Penegakan Hukum Sendiri

Mendagri Tito Karnavian tak kunjung menyetujui perpanjangan izin ormas FPI. Menurutntya, perlu klarifikasi lanjutan kejelasan AD/ART FPI.

Tito mengatakan, jihad memiliki banyak arti sehingga tafsiran masyarakat bisa beragam.

Tanggapan DPR

Mendagri Tito dinilai memiliki parameter untuk menilai kelayakan FPI diperpanjang atau tidak.

Hal itu disampaikan Sufmi Dasco Ahmad.

Kolase Sufmi Dasco Ahmad dan Front Pembela Islam (FPI)
Kolase Sufmi Dasco Ahmad dan Front Pembela Islam (FPI) (KOMPAS.COM/Haryanti Puspa Sari - TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan)

Dasco mengatakan Tito memiliki kewenangan yang tidak bisa diintervensi.

"Mendagri itu juga punya parameter sendiri yang mungkin sedang dikaji. Nah nanti kita lihat seperti apa. Itu adalah kewenangan dari Pak Tito selaku Mendagri," ucapnya.

Ia menyebut, DPR juga tidak akan melakukan intervensi terkait perpanjangan izin FPI.

"Nanti kita sama-sama liat," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Dasco juga meminta adanya kajian bersama dari Mendagri Tito, dengan Menteri Agama Fachrul Razi.

Hal itu terkait AD/ART FPI yang sebelumnya dipersoalkan Tito.

"Nah kemudian ada di dalam AD/ART itu yang mungkin harus disinkronisasi atau kemudian dikaji oleh Kemendagri dan masing-masing, mari sama-sama hormati dan kita lihat," ujarnya.

Dasco juga menyebut mantan Kapolri tersebut akan mengambil keputusan tepat terkait SKT FPI.

Publik diminta Dasco untuk menerima apapun keputusan yang nantinya akan diambil Tito.

"Kalau kami, sepanjang itu rekomendasi sudah terpenuhi ya, kita lihat. Tentang kajian-kajian yang ada, ya kita persilakanlah ambil jalan yang terbaik untuk semua pihak," pungkasnya.

Tanggapan Mahfud MD

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan