Demo di Jakarta
Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Dinonaktifkan sebagai Anggota DPR, MKD: Tidak Dapat Hak Keuangan
Dalam putusannya, MKD DPR menyatakan Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama 6 bulan.
Ringkasan Berita:
- Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni mendapat sanksi nonaktif
- Ketiganya tidak mendapat hak keuangan
- Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama 6 bulan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan tidak memberikan hak keuangan kepada 3 anggota nonaktif DPR RI dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik.
Adapun ketiganya yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni yang diputuskan MKd melanggar kode etik anggota Dewan.
Baca juga: Dinonaktifkan 6 Bulan, Sahroni Hindari Wartawan hingga Buru-buru ke Basement Usai Sidang Putusan MKD
"Menyatakan teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV, dan teradu V selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruang sidang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
MKD yaitu alat kelengkapan di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang bertugas menjaga dan menegakkan kode etik anggota DPR.
Baca juga: Uya Kuya Menangis Usai MKD Putuskan Dirinya Diaktifkan Kembali Sebagai Anggota DPR
Dalam putusannya, MKD DPR menyatakan Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama 6 bulan.
Sedangkan, Nafa Urbach dinonaktifkan selama 3 bulan dan Eko selama 4 bulan.
Adapun dua teradu lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya diaktifkan kembali menjadi anggota DPR. MKD menilai keduanya tak melanggar kode etik.
Sidang MKD DPR RI pada 5 November 2025 membahas dugaan pelanggaran etik oleh lima anggota DPR nonaktif: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
Sidang ini menentukan sanksi atas tindakan kontroversial mereka yang memicu kemarahan publik.
Berikut rangkuman lengkap sidang tersebut:
Latar Belakang Sidang
- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang etik terhadap lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan sejak Agustus 2025.
- Mereka dilaporkan atas aksi dan pernyataan kontroversial yang terjadi saat dan setelah demonstrasi besar serta Sidang Tahunan MPR RI 2025.
Anggota DPR Nonaktif yang Disidang
- Ahmad Sahroni
- Nafa Urbach
- Eko Patrio (Eko Hendro Purnomo)
- Uya Kuya (Surya Utama)
- Adies Kadir
Tuduhan dan Kontroversi
- Beberapa anggota diduga berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI, yang dianggap tidak pantas.
- Adies Kadir dilaporkan karena pernyataan keliru soal kenaikan tunjangan DPR.
- Tindakan mereka memicu kemarahan publik dan dinilai melanggar kode etik anggota dewan.
Demo di Jakarta
| Tangis Uya Kuya Usai MKD Putuskan Dirinya Diaktifkan Lagi Jadi Anggota DPR |
|---|
| Momen Diduga Staf Anggota Nonaktif DPR Ramai-ramai Tulis Komentar Positif saat Sidang Putusan MKD |
|---|
| Putusan MKD: 3 Anggota DPR Langgar Kode Etik, Ahmad Sahroni Disanksi Dinonaktifkan 6 Bulan |
|---|
| Wakil Ketua DPR Non-aktif Adies Kadir Salami Petugas Pamdal DPR Saat Tiba di Ruang MKD |
|---|
| Nafa Urbach Acungkan Jempol Saat Hadiri Sidang MKD DPR |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.