Rabu, 5 November 2025

Demo di Jakarta

Divonis Tidak Langgar Etik, Adies Kadir Usap Wajah Tanda Syukur, Uya Kuya Meneteskan Air Mata

Usai mendengar putusan itu, Adies tampak bersyukur dirinya tidak dinyatakan melanggar etik.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Chaerul Umam
SIDANG MKD DPR - Wakil Ketua DPR RI nonaktif Adies Kadir dan Anggota DPR RI nonaktif Surya Utama (Uya Kuya), menunjukkan respons berbeda saat mendengarkan hasil putusan Sidang MKD DPR. Di mana keduanya divonis tidak melanggar kode etik, dalam Sidang Pembacaan Putusan MKD DPR, pada Rabu (5/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • MKD DPR  menjatuhkan putusan kepada 5 anggota DPR yang dinonaktifkan partainya
  • Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik DPR
  • Sementara Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach dijatuhi sanksi yang berbeda

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI nonaktif Adies Kadir dan Anggota DPR RI nonaktif Surya Utama (Uya Kuya) menunjukkan respons berbeda saat mendengarkan hasil putusan Sidang MKD DPR.

Keduanya divonis tidak melanggar kode etik dalam Sidang Pembacaan Putusan MKD DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,  Rabu (5/11/2025).

Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun.

"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik," ucap Adang.

Usai mendengar putusan itu, Adies tampak bersyukur dirinya tidak dinyatakan melanggar etik.

Dia juga sempat mengusap wajah tanda syukur putusan tersebut.

Status Adies Kadir juga diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.

Uya Kuya Menangis

Respons berbeda ditunjukkan Uya Kuya saat divonis tidak melanggar etik.

Uya Kuya terlihat sempat meneteskan air mata.

Dia juga membuka kacamata untuk mengusap air mata di pipinya.

"Menyatakan teradu tiga, Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik," ucap Adang.

Sama seperti Adies, status Uya Kuya juga diaktifkan kembali menjadi anggota DPR RI.

Sidang MKD kali ini dipimpin oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, didampingi para wakil ketua, yakni TB Hasanuddin, Agung Widiyantoro, Imron Amin, dan Adang Daradjatun.

Sidang ini merupakan bagian dari proses penanganan dugaan pelanggaran etik, yang memicu demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.

Nasib 3 Anggota DPR Lainnya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved