Perpanjangan Izin FPI
Ketua DPP FPI Minta Kemendagri Buat Daftar Ormas yang Sudah Punya SKT
Ahmad Sobri Lubis meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat daftar organisasi masyarakat (ormas) yang sudah mendapat SKT.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
"Justru seharusnya dihormati keinginan baik FPI mengikuti aturan," ujarnya.
"Kalau ada aturan-aturan, kami ikuti semua," lanjut Ahmad Sobri.
Ahmad Sobri Lubis sebelumnya mengaku telah menandatangani surat pernyataan setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ahmad Sobri Lubis menyebut, surat pernyataan tersebut sebagai syarat untuk memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.
"Saya selaku ketua umum dan sekum, dalam syarat perpanjang SKT, itu memang ada, saya memang tanda tangan," ujar Ahmad Sobri Lubis.
Ketua Umum DPP FPI itu menyebut surat pernyataan setia pada Pancasila itu bukan sebagai tekanan kepada FPI.
Namun menurutnya, itu merupakan syarat dalam mengurus perpanjangan SKT.
"Bukan sebagai tekanan, memang syaratnya begitu," jelasnya.
Ahmad Sobri menyatakan FPI sebagai ormas yang berdasarkan Pancasila.
"Memang kan kita ormas Pancasila, artinya hidup di negara Pancasila," katanya.
Ia menyebut, pernyataan FPI yang setia kepada Pancasila tersebut, sudah ada sejak Habib Rizieq Shihab menjabat sebagai Ketua Umum FPI dulu.
"Bahkan dulu Habib Rizieq Shihab sebagai Imam Besar FPI, ketum beliau, atas usulan Kemendagri juga buat pernyataan setuju setia pada Pancasila," ungkapnya.
"Jadi itu menghilangkan keraguan yang ada," lanjut Ahmad Sobri Lubis.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyebut ada kata kilafah dalam isi AD/ART FPI.
Sehingga Tito mengaku pemerintah belum bisa memberikan perpanjangan izin kepada FPI.