Senin, 1 September 2025

Perpanjangan Izin FPI

Ketua DPP FPI Minta Kemendagri Buat Daftar Ormas yang Sudah Punya SKT

Ahmad Sobri Lubis meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat daftar organisasi masyarakat (ormas) yang sudah mendapat SKT.

Penulis: Nuryanti
Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV
Ketua Umum DPP FPI, Ahmad Sobri 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Sobri Lubis meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat daftar organisasi masyarakat (ormas) yang sudah mendapat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.

Alasan pengusulannya itu, menurut Ahmad Sobri agar tidak ada diskriminatif kepada FPI.

"Saya usul supaya Kemendagri membuat daftar ormas-ormas mana saja yang terdaftar dan sudah mendapat SKT," ujar Ahmad Sobri di Studio TV One, Selasa (3/12/2019), dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club.

Ahmad berujar hanya FPI yang diusut mengenai perpanjangan SKT, sedangkan ormas yang lain menurutnya tidak.

"Biar kita juga merasa tidak diskriminatif, kenapa FPI diusut soal SKT-nya, sedangkan yang lain kok tidak saja," katanya.

Ahmad Sobri menyebut pendaftaran perpanjangan izin ormas itu sifatnya sukarela.

"Pendaftaran ormas itu sifatnya sukarela," ungkap Ahmad Sobri Lubis.

"Boleh mendaftar nanti dapat bantuan dari pemerintah, atau tidak mendaftar tidak mendapat bantuan pemerintah," jelasnya.

Ketua Umum DPP FPI, Ahmad Sobri
Ketua Umum DPP FPI, Ahmad Sobri (Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

Ia mengungkapnya tidak akan mendaftar kembali, jika proses perpanjangan SKT FPI itu dipersulit.

Ahmad menyebut FPI sudah tertib kepada aturan, karena sudah 20 tahun mendaftar.

"Jadi FPI 20 tahun sudah mendaftar, ini bukti kalau FPI itu tertib aturan," katanya.

"Tapi kalau sekarang dipersulit begini, kayaknya FPI nggak perlu bikin lagi nanti," lanjut Ahmad Sobri.

Menurutnya tidak ada ruginya bagi FPI jika tidak mendaftarkan izinnya.

"Ngapain bikin SKT tapi ternyata dipersulit, nggak ada rugi bagi FPI," ungkapnya.

Ia berujar seharusnya pemerintah menghormati niat baik FPI untuk memperpanjang izinnya itu.

"Justru seharusnya dihormati keinginan baik FPI mengikuti aturan," ujarnya.

"Kalau ada aturan-aturan, kami ikuti semua," lanjut Ahmad Sobri.

Ahmad Sobri Lubis sebelumnya mengaku telah menandatangani surat pernyataan setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ahmad Sobri Lubis menyebut, surat pernyataan tersebut sebagai syarat untuk memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.

"Saya selaku ketua umum dan sekum, dalam syarat perpanjang SKT, itu memang ada, saya memang tanda tangan," ujar Ahmad Sobri Lubis.

Ketua Umum DPP FPI itu menyebut surat pernyataan setia pada Pancasila itu bukan sebagai tekanan kepada FPI.

Namun menurutnya, itu merupakan syarat dalam mengurus perpanjangan SKT.

"Bukan sebagai tekanan, memang syaratnya begitu," jelasnya.

Ahmad Sobri menyatakan FPI sebagai ormas yang berdasarkan Pancasila.

"Memang kan kita ormas Pancasila, artinya hidup di negara Pancasila," katanya.

Ia menyebut, pernyataan FPI yang setia kepada Pancasila tersebut, sudah ada sejak Habib Rizieq Shihab menjabat sebagai Ketua Umum FPI dulu.

"Bahkan dulu Habib Rizieq Shihab sebagai Imam Besar FPI, ketum beliau, atas usulan Kemendagri juga buat pernyataan setuju setia pada Pancasila," ungkapnya.

"Jadi itu menghilangkan keraguan yang ada," lanjut Ahmad Sobri Lubis.

Kolase Mendagri Tito Karnavian dan FPI
Kolase Mendagri Tito Karnavian dan FPI (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO - TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyebut ada kata kilafah dalam isi AD/ART FPI.

Sehingga Tito mengaku pemerintah belum bisa memberikan perpanjangan izin kepada FPI.

Ahmad Sobri menilai pemerintah melihat kata Khilafah tersebut secara sempit.

"Soal yang dipermasalahkan oleh Pak Tito, masalah visi dan misi, Khilafah,"

"Ini yang menunjukkan bahwa pemerintah ini melihat kata Khilafah dari kaca mata yang sempit," ujarnya.

Menurutnya, arti kata Khilafah tersebut luas dan dinamis.

"Khilafah ini luas sekali, dan dinamis," katanya.

Ia menyebut permasalahan kata Khilafah tersebut seharusnya melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Diskusinya ini harusnya melibatkan MUI, bukan Kemendagri," jelas Ahmad Sobri.

"Justru Kementerian Agama sudah meneliti bahwa ternyata tidak ada masalah soal Khilafah versinya FPI," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan