Selasa, 2 September 2025

Demo di Jakarta

Menteri HAM Natalius Pigai Tegaskan Sikap Presiden Terukur dalam Koridor HAM

Natalius Pigai menyampaikan beberapa hal untuk menjadi perhatian dan pemahaman yang utuh bagi publik.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
PENJELASAN MENTERI HAM - Menteri HAM RI Natalius Pigai. Ia menyampaikan beberapa hal untuk menjadi perhatian dan pemahaman yang utuh bagi publik terkait pernyataan Presiden Prabowo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menyusul pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto pada 31 Agustus 2025 yang merujuk dokumen HAM Internasional mengenai kebebasan berpendapat (ICCPR), Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyampaikan beberapa hal untuk menjadi perhatian dan pemahaman yang utuh bagi publik.

Natalius Pigai mengatakan pernyataan Presiden RI menegaskan sikap negara yang memberi penghormatan seluas-luasnya pada aspek-aspek hak asasi manusia bahwa negara menghormati secara penuh kebebasan berpendapat dan aspirasi masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

"Negara juga menghormati seluas-luasnya hak untuk berkumpul secara damai sebagaimana dijamin dalam Pasal 21 ICCPR," ujar Natalius, Senin (1/9/2025).

Dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta kemarin, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen negara untuk menghormati kebebasan berpendapat warga sebagaimana diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 19 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. 

Prabowo mengatakan penyampaian aspirasi masyarakat adalah hak konstitusional yang harus dilindungi sepanjang dilakukan secara damai.

Namun Prabowo mengingatkan bahwa tindakan anarkis yang merusak fasilitas publik, menimbulkan korban jiwa, hingga mengancam keamanan masyarakat tidak dapat ditoleransi. 

Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Natalius Pigai yang juga Mantan Anggota Komnas HAM  mengatakan apa yang disampaikan Presiden juga menegaskan bahwa hak-hak tersebut pengaturannya dilakukan melalui UU untuk memastikan penghormatan hak, kebebasan atau nama baik orang lain, melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum serta keselamatan publik. 

Dimana  Pasal 20 ICCPR menegaskan bahwa “Segala propaganda perang dan segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum”. 

Oleh karena itu, Menteri HAM ikut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dengan damai tanpa melawan hukum serta tetap berpegang pada prinsip hak asasi manusia.

"Kami meminta aparat agar langkah-langkah penanganan aksi demonstrasi dilaksanakan dengan tetap berpegang pada prinsip dan standar hak asasi manusia dengan menghindari penggunana kekuataan yang berlebihan (excessive use of force)," ujarnya.

Dengan demikian, Natalius Pigai mengatakan tindakan tegas sebagaimana disampaikan Presiden yang diambil harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar hak asasi manusia internasional.

Kementerian Hak Asasi Manusia juga membuka layanan pengaduan dari seluruh masyarakat terkait perkembangan situasi dan dinamika yang ada di masyarakat yang bisa disampaikan melalui layanan call center Kementerian Hak Asasi Manusia 150145 (Pukul 08.00 WIB sampai  21.00 WIB).

Menteri Hak Asasi Manusia telah membentuk tim untuk melakukan pemantauan guna memastikan perlindungan hak asasi manusia terutama penanganan dan pemenuhan hak-hak korban meninggal, luka-luka serta mereka yang saat ini ditangkap atau ditahan. 

"Khusus korban ditahan, Kementerian HAM akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian agar penanganannya sesuai prinsip dan standar Hak Asasi Manusia," ujar Natalius.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan