Kasus Idrus Marham
MA Potong Hukuman Idrus Marham, Politisi Golkar: Alhamdulillah
Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) ini pun mengatakan, keputusan MA itu sudah menjadi keputusan terbaik untuk Idrus Marham.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Golkar Nurdin Halid mengaku bersyukur mendengar kabar majelis hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham di tingkat kasasi.
"Oh Alhamdulillah, sebagai seorang sahabat, tentu saya bersyukur dengan pengurangan tersebut," ucap Nurdin Halid di sela-sela Munas X Partai Golkar, di Hotel Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).
Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) ini pun mengatakan, keputusan MA itu sudah menjadi keputusan terbaik untuk Idrus Marham.
Baca: Diskon Masa Hukuman dari MA untuk Idrus Marham Bikin KPK Kecewa
"Dengan hukuman yang sudah dijalani Insya Allah Pak Idrus Marham akan menikmati kebebasan," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di tingkat kasasi.
Adapun, Idrus terjerat dalam kasus suap terkait kesepakatan terkait proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Kasus ini juga menjerat pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Baca: Alasan Mahkamah Agung Pangkas Hukuman Idrus Marham Jadi 2 Tahun Penjara
Keduanya juga telah divonis bersalah.
"Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019).
"Kemudian MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," tambahnya.
Kasus Idrus Marham
1. KY Persilakan KPK Tempuh Upaya Hukum Karena Kecewa MA 'Sunat' Hukuman Koruptor |
---|
2. Pengacara Senang Hukuman Idrus Marham Dipangkas Mahkamah Agung |
---|
3. Mahkamah Agung Pangkas Masa Hukuman Idrus Marham Jadi 2 Tahun |
---|
4. Setnov Pernah Marahi Eni Saragih karena Manuver Jelang Munaslub Golkar |
---|
5. Kotjo: Eni Saragih Gunakan Nama Idrus Marham untuk Minta Uang |
---|