Senin, 1 September 2025

Ledakan di Monas

Setelah Ledakan di Monas, Polisi Bentuk Satgas hingga Komentar Peneliti

Polda Metro Jaya membentuk Satgas untuk dalami kasus ledakan di Monas. Sementara itu peneliti menyangsikan ledakan tersebut berasal dari granat asap.

Tribunnews/JEPRIMA
Petugas Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara ledakan granat asap di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2019). Ledakan tersebut terjadi pagi hari dan melukai dua orang prajurit TNI yaitu Serka Fajar dan Praka Gunawan. 

“HC ini sebetulnya senyawa yang memiliki risiko. Kalau terserap kulit dalam konsentrasi yang tinggi, efek utamanya korban akan merasa depresi."

"Istilahnya memiliki reaksi eksotermis. Jadi jika terpapar, selama beberapa saat badan masih merasa panas meskipun sudah tidak ada lagi asapnya,” kata dia.

Senyawa HC yang membahayakan kulit dapat diantisipasi dengan membasuh kulit dengan air.

Kejanggalan Ledakan Monas

Sementara itu granat asap yang dapat meledak adalah granat asap berbahan fosfor putih.

Granat ini identik dengan sebutan 'bom fosfor'.

Joddy menyebut, fosfor mampu melukai seseorang, namun bukan dengan cara menghancurkan anggota tubuh seperti yang terjadi pada dua tentara korban ledakan Monas.

“Jika terkena tubuh, bisa menyebabkan luka bakar yang cukup parah. Bahkan bisa menyebabkan kematian,” ujar dia.

Ia menyebutkan, bom fosfor masuk kategori senjata kimia berbahaya.

Penggunaannya bahkan dilarang dalam perang.

Hal itu disebabkan dapat mematikan warga sipil.

Pendapat Pakar Militer

Pertanyaan yang timbul adalah apa mungkin granat asap meledak di Monas.

Pakar militer dan intelijen Beni Sukadis menyangsikan ledakan di Monas disebabkan oleh granat asap.

Beni mengaku belum pernah mendengar riwayat granat asap (di luar bom fosfor) pernah meledak dan melukai orang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan