Sabtu, 23 Agustus 2025

PKPU Tidak Eksplisit Larang Mantan Narapidana Koruptor Maju Pilkada, Hanya Sebatas Imbauan

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 tahun 2019 tidak diatur soal larangan bagi mantan koruptor mencalonkan diri jadi kepala daerah.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  KPU RI menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Dalam aturan tersebut tidak ada larangan bagi mantan koruptor mencalonkan diri jadi kepala daerah.

Aturan tersebut dalam PKPU Nomor 18 tahun 2019 Pasal 3A ayat (3) dan ayat (4).

Pasal 3A ayat (3)  berbunyi, "Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi".

Baca: Andre Rosiade Sebut Alasan Penunjukan 5 Juru Bicara Partai Untuk Tertibkan Pernyataan Kader Gerindra

Kemudian Pasal 3A ayat (4)  berbunyi, "Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi".

Dalam PKPU tersebut, KPU hanya menekankan imbauan kepada partai politik pengusung.

"Iya memberikan (imbauan) pada partai politik. Kan ada 'diutamakan' dan 'mengutamakan', bahwa partai politik itu mengutamakan yang bukan napi koruptor," kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting saat dihubungi, Jumat (6/12/2019).

Baca: Anak dan Menantu Jokowi Maju Pilkada 2020, M Qadari: Sulit Dikatakan ada Nepotisme

Evi mengaku KPU sebenarnya berharap larangan mantan napi korupsi dimasukkan dalam Undang-Undang Pilkada karena lebih punya kekuatan mengikat dibanding PKPU.

Tapi mengingat waktu yang semakin dekat dengan tahapan pencalonan, KPU memutuskan untuk segera menerbitkan aturan tersebut sebagai pedoman partai politik mengusung calonnya.

Sebab jika menunda penerbitan PKPU, ia khawatir tahapan pencalonan yang sudah dimulai sejak 26 Oktober 2019 malah terganggu.

"Tetep aja keinginan kita itu sebenernya jadi larangan, kita tentu berharap itu diatur di undang-undang sehingga nanti memperkuat," ujar Evi.

Baca: Ribuan Mobil di Jakarta Pusat Diblokir, Pemiliknya Punya KJP

"Kita intinya fokus kepada tahapan saja. Kalau ini terlalu menjadi dipersoalkan dan lain sebagainya ini kan bisa menggangu tahapan pencalonan. Sedangkan sekarang kan tahapan pencalonan sudah berjalan, sudah dari 26 Oktober," imbuh dia.

Pada prinsipnya, KPU tetap melarang pencalonan mantan napi kasus korupsi maju Pilkada. Hanya saja, larangan itu berbentuk imbauan langsung kepada partai politik untuk tetap mengutamakan calon yang bersih dari kasus korupsi.

"KPU tetap dalam prinsipnya melarang, ingin melarang napi untuk maju sebagai kepala daerah. Tapi kami minta kepada parpol untuk mengutamakan yang bukan napi koruptor. Harusnya semua pihak punya keinginan yang sama dengan KPU," kata dia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan