Jumat, 29 Agustus 2025

Hukuman Mati Koruptor

Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor, Menko Polhukam Mahfud MD Nyatakan Setuju Sejak Lama

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan setuju akan wacana koruptor hukuman mati bagi koruptor di Indonesia.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan setuju akan wacana koruptor hukuman mati bagi koruptor di Indonesia.

Mahfud MD pun telah menyetujui gagasan hukuman mati bagi koruptor sejak lama, khususnya korupsi besar yang terbukti dilakukan karena keserakahan.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam sebelum ia menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Selasa (10/12/19).

"Saya sejak dulu itu dah setuju hukuman mati. Karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa itu dirusak oleh koruptor," kata Mahfud MD, dilansir dari KompasTV.

Lebih lanjut, Mahfud MD menyatakan setuju kalau koruptor telah mengambil uang negara dengan jumlah besar.

Mahfud MD mengatakan, sebenarnya sudah ada hukuman mati dalam undang-undang tindak pidana di Indonesia.

"Koruptor itu bisa dijatuhkan hukuman mati kalau melakukan pengulangan dan atau melakukan korupsinya di saat ada bencana," sambung Mahfud MD.

Namun, ia menambahkan kriteria bencana tersebut belum dirumuskan.

Menurutnya, tidak perlu diadakan undang-undang yang baru karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada.

Pasalnya, Mahfud MD juga menyebut bila hukuman mati untuk koruptor sudah diatur dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Makanya sudah masuk di undang-undang berarti pemerintah setuju. Pemerintah serius," ungkap Mahfud MD.

Tetapi keputusan itu semua merupakan urusan hakim.

"Kadang kala hakimnya malah memutus bebas gitu, kadang kala hukumannya ringan sekali. Sudah ringan nanti dipotong lag," ujarnya.

Ia menambahkan adanya peringanan hukuman tersebut merupakan urusan hakim bukan pemerintah.

Sebelumnya, dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di SMKN 57, Jakarta, Presiden Jokowi melontarkan wacana pemerintah bersedia mengusulkan revisi Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi agar koruptor bisa dihukum mati.

Hal itu berawal dari salah satu siswa SMK 57 Jakarta yang menyinggung dan bertanya soal korupsi di Indonesia.

Siswa bernama Harley Hermansyah menyinggung kepada Presiden Jokowi mengenai penetapan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia seperti negara lain.

Presiden Jokowi yang dilempar pertanyaan dari Harley terlihat melontarkan senyum atas soal yang cukup kritis tersebut.

Presiden menjawab, sebetulnya para koruptor bisa dijatuhi hukuman mati.

Namun sejauh ini pelaksanaannya belum ada.

Jokowi kembali menjelaskan soal hukuman mati bagi koruptor saat dijumpai wartawan.

Menurutnya, hukuman mati bagi koruptor dapat dijalankan jika ada aspirasi kuat dari masyarakat dan DPR merivisi undang-undang.

"Kehendak masyarakat, kalau memang masyarakat berkehendak seperti itu ya dalam rancangan undang-undang pidana, Tipikor, itu dimasukkan. Tapi sekali lagi juga tergantung kepada yang ada di legislatif," ungkap Jokowi, dilansir dari KompasTV, Selasa (10/12/2019).

Diketahui, aturan hukuman mati bagi pidana korupsi sebenarnya sudah ada.

Pernyataan tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pada Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 berbunyi:

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan