Hukuman Mati Koruptor
Ma'ruf Amin Senada dengan Mahfud MD soal Hukuman Mati untuk Koruptor: Boleh
Ma'ruf Amin mengatakan hukuman mati pada koruptor bisa digunakan namun dengan syarat-syarat yang sangat ketat. Pernyataan ini sedana dengan Mahfud MD.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan hukuman mati pada koruptor bisa diberlakukan namun dengan syarat-syarat yang sangat ketat.
Ma'ruf Amin menilai hal ini sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di indonesia.
Ia mengatakan, penerapan hukuman mati pun telah diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Saya kira dalam Undang-Undang Tipikor kan memang sudah ada," ungkap Ma'ruf Amin dilansir KompasTV, Rabu (11/12/2019).
Ma'ruf menjabarkan dengan apa yang dimaksud kasus pidana tertentu, yakni kasus-kasus yang sangat sulit untuk diatasi dan tidak ada jalan lain untuk memberikan efek jera selain hukuman mati.
"Kemungkinan dihukum mati itu dengan syarat-syarat, keadaan Indonesia yang krisis. Jadi ada aturan khusus," ujarnya.
Ma'ruf Amin menekankan bahwa hukuman mati tidak dilarang dalam agama untuk kasus pidana tertentu.
"Hukuman mati itu memang dibolehkan. Walaupun ada yang keberatan tapi banyak negara membolehkan. Agama juga membolehkan dalam kasus pidana tertentu yang memang sulit diatasin dengan cara-cara lain," jelasnya.
Ia menggarisbawahi, hal ini diperbolehkan jika sikap hukum lain sudah tidak dapat menangani dan mengharuskan terpaksa hanya menjatuhkan hukuman mati.
Ia berharap, hukuman mati dilakukan untuk memberi penjeraan terhadap tersangka dan lingkungan di Indonesia.
"Andaikata dihukum mati saja tidak jera, apalagi tidak dihukum mati. Tambah tidak jera," kata Wakil Presiden.
Ia menambahkan, logika berpikir dalam penentuan hukuman mati ini merupakan hukuman yang paling tinggi.
Maka hukuman ini membuat orang tidak berani dalam melanggar aturan berwarga negara.
Adapun isi Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi tercantum dalam Pasal 2 sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/maruf-amin-bolehkan-hukuman-mati-bagi-koruptor.jpg)