Hukuman Mati Koruptor
Ma'ruf Amin Senada dengan Mahfud MD soal Hukuman Mati untuk Koruptor: Boleh
Ma'ruf Amin mengatakan hukuman mati pada koruptor bisa digunakan namun dengan syarat-syarat yang sangat ketat. Pernyataan ini sedana dengan Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan, sebenarnya sudah ada hukuman mati dalam undang-undang tindak pidana di Indonesia.
"Koruptor itu bisa dijatuhkan hukuman mati kalau melakukan pengulangan dan atau melakukan korupsinya di saat ada bencana," sambung Mahfud MD.
Namun, ia menambahkan kriteria bencana tersebut belum dirumuskan.
Menurutnya, tidak perlu diadakan undang-undang yang baru karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada.
Senada denga Ma'ruf Amin, Mahfud MD juga menyebut bila hukuman mati untuk koruptor sudah diatur dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Makanya sudah masuk di undang-undang berarti pemerintah setuju. Pemerintah serius," ungkap Mahfud MD.
Tetapi keputusan itu semua merupakan urusan hakim.
"Kadang kala hakimnya malah memutus bebas gitu, kadang kala hukumannya ringan sekali. Sudah ringan nanti dipotong lagi," ujarnya.
Ia menambahkan adanya peringanan hukuman tersebut merupakan urusan hakim bukan pemerintah.
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/maruf-amin-bolehkan-hukuman-mati-bagi-koruptor.jpg)