Rabu, 27 Mei 2026

Hukuman Mati Koruptor

Ma'ruf Amin Senada dengan Mahfud MD soal Hukuman Mati untuk Koruptor: Boleh

Ma'ruf Amin mengatakan hukuman mati pada koruptor bisa digunakan namun dengan syarat-syarat yang sangat ketat. Pernyataan ini sedana dengan Mahfud MD.

Tayang:
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Ifa Nabila
Kolase Tribunnews/Kompas/Idham Khalid
Wakil Presiden Maruf Amin bolehkan hukuman mati bagi koruptor. 

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Presiden ditanya anak SMK soal hukuman mati bagi koruptor saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di SMK 57 Jakarta
Presiden ditanya anak SMK soal hukuman mati bagi koruptor saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di SMK 57 Jakarta (Tangkap Layar Youtube KompasTV)

Wacana Hukuman Mati untuk Koruptor

Dilansir dari Tribunnews, sebelumnya dikabarkan Presiden Joko Widodo menyatakan hukuman mati dapat diterapkan bagi pencuri uang negara (koruptor).

Hal ini ia singgung saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang diselenggarakan di SMK Negeri 57 Jakarta.

Menurutnya, hukuman mati bagi koruptor di Indonesia sangat tergantung kepada aspirasi masyarakat.

Selain itu, harus ada revisi undang-undang yang dilakukan oleh DPR-RI.

Presiden lantas menyatakan tak menutup kemungkinan inisiatif usulan ini akan datang dari pemerintah.

"Kehendak masyarakat, kalau memang masyarakat berkehendak seperti itu ya dalam rancangan undang-undang pidana, Tipikor, itu dimasukkan. Tapi sekali lagi juga tergantung kepada yang ada di legislatif," ungkap Jokowi.

Atas pernyataan presiden tersebut, kini wacana hukuman mati bagi koruptor kembali mencuat.

Menko Polhukam Setuju Hukuman Mati Bagi Koruptor
Menko Polhukam Mahfud MD, menyatakan setuju adanya wacana hukuman mati bagi koruptor di Indonesia.

Menko Polhukam Mahfud MD Setuju

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan setuju akan wacana koruptor hukuman mati bagi koruptor di Indonesia.

Mahfud MD pun telah menyetujui gagasan hukuman mati bagi koruptor sejak lama, khususnya korupsi besar yang terbukti dilakukan karena keserakahan.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam sebelum ia menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Selasa (10/12/19).

"Saya sejak dulu itu dah setuju hukuman mati. Karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa itu dirusak oleh koruptor," kata Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud MD menyatakan setuju kalau koruptor telah mengambil uang negara dengan jumlah besar.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved