Minggu, 12 April 2026

MK Putuskan Eks Narapidana Korupsi Boleh Ikut Pilkada Lagi dengan Jeda 5 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan peraturan terkait pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Miftah
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan terkait pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah.

Hal tersebut diketahui dari video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (11/12/2019).

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Dalam putusan tersebut, MK menetapkan pencalonan oleh mantan narapidana dapat dilakukan kembali setelah menunggu lima tahun dari hukuman terakhirnya.

Mantan narapidana yang mendapatkan ancaman hukuman lima tahun atau lebih tidak diperkenankan untuk mengikuti pemilihan kepala daerah.

Baca: Menpan RB: Silakan Mundur Jika Pegawai KPK Enggan Jadi ASN

Baca: Figur Dewan Pengawas KPK Harus Bersih Dari Kepentingan Partai

Anwar Usman Bacakan Putusan Soal Eks Napi Koruptor Boleh Mencalonkan Diri di Pilkada
Anwar Usman bacakan putusan soal eks napi koruptor boleh mencalonkan diri di Pilkada.

Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan gugatan Pasal 7 ayat 2 huruf (g) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Pasal 7 ayat 2 huruf(g) UU Nomor 10 tahun 2016 tersebut menjelaskan seseorang yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Serta mantan narapidana juga dapat mencalonkan diri namun secara terbuka dan jujur dengan apa yang pernah dialaminya dan dikemukakan pada masyarakat luas.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengkritisi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai peraturan dalam pencalonan diri menjadi kepala daerah.

Saut mempertanyakan apakah di dalam sebuah partai politik tidak terdapat kaderisasi dan rekrutmen sehingga tidak memiliki sosok mumpuni yang lain.

Kemudian Saut juga menuturkan di mana adab tokoh politik yang pernah terjerat kasus korupsi apabila mencalonkan kembali menjadi kepala daerah.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Kompas TV)

"Apa benar memang tidak ada kaderisasi, apa memang benar tidak ada rekrutmen, apa kemudian kode etiknya seperti itu, apakah itu etik," jelas Saut, dalam acara Kompas Pagi yang tayang di Kompas TV, Selasa (10/12/2019).

"Jadi sekali lagi memang kalau kita komit dengan rekomendasi KPK itu tidak dilakukan gitu."

"Ya memang terserah rakyatnya, mau pilih atau tidak. Tetapi kalau rakyatnya dikasih pilihan yang tidak ada pilihan lain mau gimana," imbuhnya.

Selain itu, Komisioner KPU, Ilham Saputra menuturkan KPU pada dasarnya menolak seorang koruptor mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved