Kerap Korting Masa Hukuman Koruptor, MA Tetap Komitmen Berantas Korupsi
"Jadi MA tetap komitmen melakukan tindak pemberantasan korupsi mulai dari dirinya sendiri," kata dia dalam sesi jumpa pers di kantor MA
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah menegaskan komitmen MA melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
"Jadi MA tetap komitmen melakukan tindak pemberantasan korupsi mulai dari dirinya sendiri," kata dia dalam sesi jumpa pers di kantor MA, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019).
Baca: Mantan Sekretaris Ditetapkan Tersangka, Ini Tanggapan Mahkamah Agung
Belakangan ini, aktivis anti-korupsi menyoroti kebijakan MA mengurangi masa hukuman koruptor.
MA berwenang memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
Abdullah meminta semua pihak secara menyeluruh melihat putusan perkara di tingkat MA.
"Kalau bicara keadilan emang ini kualitatif tidak bisa dimasukan kuantitatif semata. Masuk ke masalah keadilan, tentunya majelis hakim telah mempertimbangkan sunggh-sungguh sesuai tingkatan," ujarnya.
Dia memandang sebagai hal wajar adanya perbedaan putusan terkait masa hukuman seseorang di peradilan tingkat pertama dengan di MA.
Untuk di peradilan tingkat pertama, dia menjelaskan, majelis hakim mengadili berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan atau "Judex Facti".
Diketahui, "Judex Facti" adalah memeriksa bukti-bukti dari suatu perkara dan menentukan fakta-fakta dari perkara.
"Sehingga hakim mengadili berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Demikian juga pengadilan tingkat banding masih disebut Judex Facti, karena daaarnya adalah fakta," kata dia.
Adapun, kata dia, di tingkat MA, adalah "Judex Juris".
Baca: Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Bahas Jaminan Keamanan Hakim
"Judex Juris" hanya memeriksa penerapan hukum dari suatu perkara, dan tidak memeriksa fakta dari perkaranya.
"Nah perbedaan inilah yang dinilai terdapat disparitas. Seolah-olah yang pertama adalah tinggi kemudian dikurangi rendah," tambahnya.