Pensiun dari KPK, Pimpinan Jilid IV Pastikan Tetap Berjuang Berantas Korupsi
Meski tak lagi berkantor di Gedung Merah Putih KPK, Agus Rahardjo Cs memastikan akan terus berjuang memberantas korupsi.
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa kerja pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid IV akan berakhir pada 20 Desember 2019.
Mereka akan digantikan oleh pimpinan KPK Jilid V.
Meski tak lagi berkantor di Gedung Merah Putih KPK, Agus Rahardjo Cs memastikan akan terus berjuang memberantas korupsi.
Baca: KPK Pulihkan Potensi Kerugian Negara di Sektor Kesehatan Senilai Rp 18,15 Triliun
Baca: Jokowi Diajak Berkunjung ke KPK, Moeldoko: Belum Tahu Jadwalnya
Baca: KPK Periksa Ayah Bupati Nonaktif Lampung Utara
Baca: 12 Pegawai KPK Mundur, Alexander Marwata Jamin Kinerja KPK Tidak Terganggu
"Kami yang sudah purna menjadi pimpinan KPK, akan tetap berjuang melawan korupsi meskipun tidak berada di KPK. Jadi, ini belum usai," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Agus menyatakan, meski periode kepemimpinan Jilid IV akan berakhir, kerja-kerja dan upaya pemberantasan korupsi akan terus berjalan.
Ditegaskan Agus, pemberantasan korupsi tak akan berhenti dengan pergantian kepemimpinan di KPK.
"Masih banyak pekerjaan yang belum selesai. Perjuangan melawan korupsi juga tidak akan terhenti karena pergantian jabatan," tegas Agus.
Jerat 608 Koruptor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat ratusan tersangka korupsi.
Setidaknya terdapat 608 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kurun waktu empat tahun terakhir atau selama masa kerja pimpinan Jilid IV.
"Selama empat tahun terakhir, ada 608 tersangka yang kami tangani dalam berbagai modus perkara," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Baca: Kembali Dilantik Jadi Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata: Tidak Ada Persiapan Khusus
Baca: Jokowi Diajak Berkunjung ke KPK, Moeldoko: Belum Tahu Jadwalnya
Baca: Belasan Pegawai KPK Mengundurkan Diri, Saut Situmorang: Semoga Tidak Bertambah
Dikatakan, selama empat tahun ini, KPK melakukan 498 penyelidikan; 539 penyidikan; 433 penuntutan.
Selain itu terdapat 286 perkara berkekuatan hukum tetap atau inckracht dan 383 eksekusi.
"Dari seluruh fungsi yang kami jalankan, fungsi penindakan adalah fungsi yang paling menyita perhatian," katanya.
Dipaparkan Saut, selama empat tahun terakhir ini, KPK juga menangani sejumlah perkara korupsi berskala besar.
Pada 2016 misalnya, KPK melanjutkan penanganan perkara korupsi e-KTP yang dimulai pada tahun 2014.
Berangsur-angsur selama periode 2016-2019 KPK menetapkan 12 tersangka lain dalam perkara yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini.
Sementara pada 2019, KPK mengembangkan perkara pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diakui Saut, perkara ini membutuhkan waktu lebih lama karena banyak dokumen yang harus dipelajari.
Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum lintas negara.
"Pada Oktober 2019, kami menyelesaikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana), Swasta. Fokus dari penanganan perkara TPPU ini adalah pada penelusuran arus uang sebagai bentuk upaya KPK mengembalikan aset yang dikorupsi ke negara (asset recovery). Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp 500 miliar," katanya.
Selain per orangan, selama masa tugas Pimpinan Jilid IV, KPK mulai menjerat korporasi.
Setidaknya terdapat enam korporasi yang dijerat dalam tiga tahun terakhir.
"Selama tahun 2017-2019, KPK telah menetapkan enam korporasi sebagai tersangka. Penetapan tersangka pertama kali dilakukan pada tahun 2017 dengan menetapkan PT. DGI dalam TPK Pembangunan RS Pendidikan Udayana Tahun Anggaran 2009- 2011," kata Saut.