Anies Baswedan Copot Plt Kadis Pariwisata Soal Penghargaan Diskotek Colosseum, Harusnya Tak Terjadi
Anies Baswedan mengambil langkah tegas terkait PNS yang memberikan penghargaan kepada diskotek Colosseum.
Penulis:
Andari Wulan Nugrahani
Editor:
Garudea Prabawati
Berdasarkan penuturan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta, Saefullah, pencabutan penghargaan berdasarkan perkembangan fakta yang terjadi di lapangan.
Ada beberapa fakta yang disebutkan Saefullah dalam Konferensi Pers di Balairung, Balaikota Jakarta, Senin (16/12/2019).
Fakta-fakta tersebut di antaranya, hasil kunjungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Surat Teguran dari Kepala Dinas, Surat Pernyataan, serta ada tahapan-tahapan tim tidak cermat.
"Maka, pemberian Adhi Karyawisata 2019 kepada Colosseum dibatalkan," tutur Saefullah yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV,.
Baca: Ditunjuk Jadi Plt Kadisparbud DKI, Sri Haryati Belajar Dari Kelalaian Pejabat Terdahulu
Sebelumnya, pemberian penghargaan Adhi Karyawisata kepada diskotek tersebut viral.
Penghargaan diberikan pada Senin (9/12/2019).
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta mencabut penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Diskotek Colosseum, Senin (16/12/2019).
Pencabutan penghargaan ini menyusul temuan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta yang menyatakan 34 pengunjung Diskotek Colosseum positif menggunakan narkoba.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, BNNP DKI Jakarta sempat merazia Diskotek Colosseum pada 8 September 2019, lalu.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, 34 pengunjung dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
34 pengunjung tersebut, 19 orang laki-laki dan 15 orang perempuan.
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Kepala BNNP DKI Brigjen Tagam Sinaga menyebut pihaknya sudah memberikan rekomendasi penutupan Diskotek Colosseum kepada dinas terkait.
"Sejak beberapa pekan lalu surat rekomendasi sudah kami berikan. Seperti yang sudah-sudah, kalau ada narkoba pasti akan dilakukan penutupan," ujar Tagam.
Baca: Anies Baswedan Komentari Kasus Pegawai Honorer Masuk Got: Jaga Adab jika Tidak Kita Beri Sanksi
Adapun hukum yang mengatur adalah Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018.
Disebutkan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkotika di lokasi usaha maka izin usaha akan dicabut.