Sabtu, 23 Agustus 2025

Anies Baswedan Copot Plt Kadis Pariwisata Soal Penghargaan Diskotek Colosseum, Harusnya Tak Terjadi

Anies Baswedan mengambil langkah tegas terkait PNS yang memberikan penghargaan kepada diskotek Colosseum.

KOMPAS.com/NURSITA SARI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kantor Lurah Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, Minggu (15/12/2019). 

Bahkan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bisa dilakukan secara langsung tanpa tahapan sanksi berupa teguran tertulis.

Penghargaan Colosseum

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan penghargaan Adikarya Wisata pada diskotek Colosseum Jakarta.

Terkait penghargaan tersebut, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah memberikan penjelasan.

Berdasar penuturannya, diskotek Colosseum dinilai sudah bersih dari narkotika.

"Tempat itu sudah tidak terjadi yang dilarang menurut Perda kami," jelas Saefullah yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (14/12/2019).

Ia menerangkan, hal-hal yang dilarang itu antara lain perdagangan atau peredaran narkotiba, sabu-sabu, dan barang-barang terlarang lainnya.

Pria yang akrab disapa Bang Ipul itu menegaskan semua sudah di level kebijakan dan aktivitas masyarakat yang taat pada aturan pasti diapresiasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

DKI Jakarta di penghujung 2019 ini menarik perhatian masyarakat.

Pasalnya, belum lama ini DKI Jakarta juga menjadi perbincangan.

Publik tak lupa dengan polemik Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta yang beberapa waktu menjadi obrolan.

a
Tangkap Layar Penghargaan Adikarya Wisata untuk Diskotek Colosseum Jakarta (Tangkap Layar YouTube Kompas TV)

Tanda Tangan Cetak Gubernur DKI Jakarta

Diketahui, pemberian penghargaan kepada Diskotek Colosseum diputuskan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan SK Nomor 388 Tahun 2019.

Dalam situs resmi Pemprov DKI Jakarta, piagam penghargaan itu dibubuhi tanda tangan cetak Gubernur Anies Baswedan atas nama Pemprov DKI Jakarta.

Namun, Anies Baswedan sempat memerintahkan inspektorat agar melakukan pemeriksaan kepada jajaran yang terlibat dalam proses penilaian.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan