Anies Baswedan Copot Plt Kadis Pariwisata Soal Penghargaan Diskotek Colosseum, Harusnya Tak Terjadi
Anies Baswedan mengambil langkah tegas terkait PNS yang memberikan penghargaan kepada diskotek Colosseum.
Penulis:
Andari Wulan Nugrahani
Editor:
Garudea Prabawati
Bahkan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bisa dilakukan secara langsung tanpa tahapan sanksi berupa teguran tertulis.
Penghargaan Colosseum
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan penghargaan Adikarya Wisata pada diskotek Colosseum Jakarta.
Terkait penghargaan tersebut, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah memberikan penjelasan.
Berdasar penuturannya, diskotek Colosseum dinilai sudah bersih dari narkotika.
"Tempat itu sudah tidak terjadi yang dilarang menurut Perda kami," jelas Saefullah yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (14/12/2019).
Ia menerangkan, hal-hal yang dilarang itu antara lain perdagangan atau peredaran narkotiba, sabu-sabu, dan barang-barang terlarang lainnya.
Pria yang akrab disapa Bang Ipul itu menegaskan semua sudah di level kebijakan dan aktivitas masyarakat yang taat pada aturan pasti diapresiasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
DKI Jakarta di penghujung 2019 ini menarik perhatian masyarakat.
Pasalnya, belum lama ini DKI Jakarta juga menjadi perbincangan.
Publik tak lupa dengan polemik Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta yang beberapa waktu menjadi obrolan.

Tanda Tangan Cetak Gubernur DKI Jakarta
Diketahui, pemberian penghargaan kepada Diskotek Colosseum diputuskan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan SK Nomor 388 Tahun 2019.
Dalam situs resmi Pemprov DKI Jakarta, piagam penghargaan itu dibubuhi tanda tangan cetak Gubernur Anies Baswedan atas nama Pemprov DKI Jakarta.
Namun, Anies Baswedan sempat memerintahkan inspektorat agar melakukan pemeriksaan kepada jajaran yang terlibat dalam proses penilaian.