Dewan Pengawas KPK
Berikut Bocoran Usulan Nama Dewan Pengawas hingga Nama 5 Pimpinan KPK
Berikut ini bocoran usulan nama Dewan Pengawas KPK yang akan dilantik Jokowi hari ini, Jumat (20/12/2019) hingga nama 5 Pimpinan KPK
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Garudea Prabawati
Berikut ini bocoran usulan nama Dewan Pengawas KPK yang akan dilantik Jokowi hari ini, Jumat (20/12/2019) hingga nama 5 Pimpinan KPK
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Jokowi dijadwalkan akan melantik anggota Dewan Pengawas KPK hari ini, Jumat (20/12/2019).
Dikutip dari Kompas.com, Jokowi membenarkan bahwa dewan pengawas (dewas) akan dilantik hari ini.
"Iya Jumat dilantik," kata Jokowi saat dikonfirmasi di sela-sela kunjungan di Balikpapan hari Rabu (18/12/2019) lalu.
Ia juga sempat membocorkan nama-nama yang diusulkan menjadi dewas.
Latar belakang dewas tersebut meliputi hakim, jaksa, mantan pimpinan KPK, ekonom, hingga ahli hukum.
Jokowi juga sempat menyebut beberapa nama calonnya.
Beberapa nama tersebut yakni Artidjo Alkostas, Albertina Ho, dan Taufiqurrahman Ruki.
Acara pelantikan dijadwalkan akan digelar pukul 14.30 WIB di Istana Negara.
Baca: Haris Azhar Kritik Penyadapan oleh KPK Harus Izin Dewas, Irma Chaniago Protes : Haris Lebay Betul
Pelantikan tersebut juga bersamaan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023.
Salah satu pimpinan KPK yang akan dilantik adalah Firli Bahuri.

Terpilihnya Firli Bahuri ditetapkan oleh Komisi III DPR RI dalam Rapat Pleno Komisi III di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari.
"Dalam rapat pleno komisi III, pemilihan capim KPK periode 2019 -2023, berdasarkan diskusi dari seluruh fraksi yang hadir, dan seluruh fraksi-fraksi menyepakati, untuk menjabat komisoner KPK, masa bakti 2019-2023, pertama sebagai Ketua, Irjen Firli Bahuri, bisa disepakati?" tanya Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin.
"Sepakat," jawab anggota Komisi III.
Firli Bahuri memperoleh suara sebanyak 56 suara.
Baca: Ketua KPK Terpilih Firli Bahuri Menyatakan KPK Butuh Dewan Pengawas
Sebelumnya pemilihan lima calon pimpinan dilakukan dengan cara voting.
Voting tersebut dilaksanakan setelah proses uji kepatutan dan kelayakan di rumang Komisi III selesai.

Sebanyak 56 anggota Komisi III yang mewakili seluruh fraksi ikut memberikan hak suaranya dalam voting tersebut.
Dalam proses voting, masing-masing anggota Komisi III memilih lima dari 10 capim dengan cara melingkari.
Setelah itu, mekanisme voting dilakukan untuk memilih ketua KPK.
Berikut lima pimpinan KPK terpilih sesuai dengan yang dibacakan oleh Ketua Komisi III Azis Syamsuddin:
1. Nawawi Pomolango (hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali) dengan jumlah suara 50
2. Lili Pintauli Siregar (Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/LPSK) periode 2013-2018) dengan jumlah suara 44
3. Nurul Ghufron (Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember) dengan jumlah suara 51
4. Alexander Marwata (komisioner KPK petahana sekaligus mantan hakim tindak pidana korupsi) dengan jumlah suara 53
5. Firli Bahuri (Kepala Polda Sumatera Selatan) dengan jumlah suara 56.

Setelah membacakan masing-masing nama itu, Azis meminta persetujuan anggota rapat dengan bertanya, "Bisa disepakati?"
Sebagian anggota rapat pun berteriak, "Bisa".
Sebagian lagi "Setuju".
Baca: Siang Ini, Presiden Lantik Dewan Pengawas KPK
Selanjutnya, rapat tersebut diskors lima menit untuk memilih satu orang dari lima tersebut sebagai ketua baru KPK.
Tak lama, seluruh anggota Komisi III sepakat menetapkan Irjen Firli Bahuri (yang kini berpangkat Komisaris Jenderal/Komjen) sebagai Ketua KPK.
"Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati untuk menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah saudara Firli Bahuri," ujar Aziz Syamsuddin saat memimpin rapat.

Sebelumnya, nama Firli Bahuri sempat menuai kontroversi dan jadi sorotan di masyarakat.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu disebut memiliki kekayaan lebih dari Rp 18 miliar.
Selain itu, sebanyak 500 pegawai KPK telah menandatangani penolakan capim KPK Irjen Firli untuk menjadi pimpinan KPK peridoe 2019-2023.
Tak hanya itu, Irjen Firli disebut-sebut diduga melakukan pelanggaran etik saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
(Tribunnews.com/Renald/Sri Julianti)(Kompas.com/Ihsanuddin)