Dewan Pengawas KPK
Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting Sebut Dewan Pengawas KPK akan Menuntun dan Mengawasi Pimpinan KPK
Jamin Ginting berujar, pimpinan KPK yang sebelumnya tidak ada yang mengawasi, Dewan Pengawas KPK inilah yang nantinya akan mengawasi para pimpinan.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting memberikan tanggapannya terhadap pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dewan Pengawas KPK telah dilantik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Jamin Ginting mengatakan, nantinya Dewan Pengawas KPK selain mengawasi KPK, juga akan membantu kinerja dari pimpinan lembaga antikorupsi itu.
"Dewan pengawas ini nantinya tidak hanya mengawasi, tapi juga membantu kinerja dari pimpinan KPK," ujar Jamin Ginting di Studio Metro TV, Jumat (20/12/2019), dikutip dari YouTube metrotvnews.
Sehingga, menurut Jamin, Dewan Pengawas KPK ini akan mendampingi pimpinan KPK dalam melakukan tugasnya.
Ia berujar, pimpinan KPK yang sebelumnya tidak ada yang mengawasi, Dewan Pengawas KPK inilah yang nantinya akan mengawasi para pimpinan.
Baca: Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting Sebut Dewan Pengawas KPK akan Menuntun dan Mengawasi Pimpinan KPK
"Seperti orang yang akan menuntun bagaimana pimpinan KPK yang selama ini melakukan tugasnya tanpa pengawasan, muncul lah dewan pengawas yang nantinya akan mengawasi," jelasnya.

Jamin Ginting menyebut, pimpinan KPK akan bersikap hati-hati setelah adanya Dewan Pengawas KPK ini.
"Sehingga muncul prinsip kehati-hatian pimpinan KPK dalam mengeluarkan setiap kebijakan," lanjutnya.
Mengenai adanya rawan intervensi dan informasi operasi tangkap tangan (OTT) yang akan dilakukan KPK akibat adanya dewan pengawas, Jamin menyebut harus ada pertanggung jawaban.
Ia mengatakan, Dewan Pengawas KPK harus bertanggung jawab jika informasi OTT bocor karena mereka.
"Kalau orang sudah diberikan tugas, kalau independensinya ada, dia akan bertanggung jawab segala kebocoran informasi yang diakibatkan oleh dia sendiri," ungkapnya.
"Di KPK ada pimpinan, ada dewan pengawas, dan dewan pengawas itu punya pro justitia," ujar Wawan Suyatmiko di Studio Menara Kompas, Kamis (19/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Ia mengatakan Dewan Pengawas KPK mempunyai pro justitia, sehingga KPK harus izin terlebih dulu kepada dewan pengawas, apabila ingin melakukan penyadapan, penggeledahan, ataupun penyitaan.
Baca: Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean Kembali ke KPK: Opung Kembali Lagi ke Sini
"Kenapa tiga bulan terakhir tidak ada OTT (operasi tangkap tangan)? di Undang-undang yang baru, izin mulai penyadapan, penggeledahan, penyitaan itu ada di dewan pengawas," katanya.
"Kenapa tiga bulan terakhir tidak ada, karena belum ada dewan pengawasnya," lanjut Wawan.
Menurutnya, karena selama tiga bulan terakhir KPK tidak melakukan OTT, maka harapan publik terhadap KPK menurun.
"Betapa tiga bulan ini reaksi publik saya pikir benar juga kalau dibilang harapan publik mulai turun, kalau kita survei," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Visi Integritas, Emerson Yuntho menyebut pembentukan Dewan Pengawas KPK akan menghambat proses hukum dari KPK.
Emerson mengaku beberapa pihak menolak dari pembentukan Dewan Pengawas KPK tersebut.
Menurutnya, penolakan tersebut karena KPK adalah sebuah lembaga independen.
"Sebetulnya kita sendiri sejak awal menolak konsep soal dewan pengawas, ini lembaga independen," ujar Emerson Yuntho di Studio Menara Kompas, Sabtu (14/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Kalau kita lihat tugas atau kewenangan dari dewan pengawas, dia memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan."
"Ini akan mengganggu proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK," jelas Emerson.
Emerson juga menyebut, ada kemungkinan kasus yang sedang ditangani oleh KPK bisa bocor kepada publik.
"Bukan tidak mungkin di beberapa kasus terjadi pembocoran kasus yang sedang dilakukan KPK," katanya.

Ditanya terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Jokowi apakah bisa memperkuat lembaga KPK, Emerson menolaknya.
Menurutnya, Dewan Pengawas KPK akan memperpanjang proses birokrasi dari KPK.
"Memperkuat gimana, itu menambah panjang birokrasi dalam proses penyadapan misalnya," ungkap Emerson.
Emerson Yuntho juga menyebut selama ini lembaga KPK sudah diawasi.
Sehingga menurutnya keliru jika KPK disebut tidak ada yang mengawasi menjadi alasan pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Baca: Inilah Sejumlah Kasus Korupsi Besar yang Diungkap KPK di Era Agus Rahardjo Cs
Menurut Emerson, selama ini KPK sudah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III.
"Kalau dibilang selama ini KPK tidak diawasi, saya kira keliru," ujar Emerson Yuntho.
"Selama ini KPK sudah diawasi Komisi III DPR, walaupun mitra, juga diawasi," jelasnya.
Sehingga menurut Emerson, Komisi III DPR sudah mengawasi KPK, dan KPK juga memberikan laporan kinerjanya ke DPR.
"Artinya kalau ada kekeliruan, diawasi oleh komisi III, paling tidak KPK memberikan laporan ke DPR," lanjutnya.
Selain itu, dalam keuangan KPK, sudah ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengawasi.
Sementara, menurut Emerson, untuk proses penyadapan oleh KPK, sudah ada Menkominfo yang mengawasinya.
"Keuangan diawasi oleh BPK, untuk penyadapan ada Menkominfo," ungkapnya.
Ia mengatakan, dalam internalnya, KPK sudah mempunyai satuan pengawas internal dan komite etik, jika ada pelanggaran kode etik.
"Selain itu, di internal sendiri mereka punya satuan pengawas internal, kemudian ada komite etik," tambah Emerson.
(Tribunnews.com/Nuryanti)