Dewan Pengawas KPK
Stafsus Presiden: Jokowi Sayang dengan KPK, Dewan Pengawas Menemani Pimpinan KPK Bekerja dengan Baik
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, Dewan Pengawas KPK menjadi bukti rasa sayang Presiden Jokowi kepada KPK.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai komitmen Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi.
Sehingga, menurut Dini, adanya Dewan Pengawas KPK ini menjadi bukti rasa sayang Presiden Jokowi kepada KPK.
Selain itu, Dini Purwono juga menyebut Dewan Pengawas KPK ini untuk menemani pimpinan KPK dalam menjalankan pekerjaannya.
"Presiden Jokowi jelas tetap dengan komitmen dalam upaya memberantas korupsi," kata Dini Purwono di Studio Menara Kompas, Selasa (24/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Presiden Jokowi sayang dengan KPK, dengan diberikan dewan pengawas sekarang, untuk menemani pimpinan KPK supaya bisa bekerja dengan baik," lanjutnya.
Dini juga menyebut pembentukan Dewan Pengawas KPK sebagai bentuk pemberdayaan secara positif.
"Jadi justru di empower (memberdayakan) secara positif," katanya.
"Dewan pengawas ini dihadirkan untuk meng-empower pimpinan KPK," jelas Dini Purwono.
Staf Khusus Presiden ini juga mengungkapkan, dalam Undang-undang revisi KPK, disebutkan bahwa Dewan Pengawas KPK tidak mengambil semua kegiatan dari pimpinan KPK.
"Kalau kita lihat dengan jeli dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2019, tidak begitu luasnya dalam sehari-hari dewan pengawas men-take over kegiatan pimpinan KPK," ungkapnya.
Sehingga, ia menyebut kegiatan dari Dewan Pengawas KPK ini terbatas.
"Keterlibatan dewan pengawas adalah terbatas, tapi memang penekanannya pada kode etik," imbuh Dini.

Dini Purwono juga membantah jika pengangkatan Dewan Pengawas KPK ditunjuk oleh Jokowi.
Ia mengatakan, anggota Dewan Pengawas KPK ini merupakan usulan dari tim internal.
"Itu tidak betul pengangkatan dewas itu adalah ditunjuk oleh presiden," kata Dini Purwono.
Ia mengatakan, pada awalnya Dewan Pengawas KPK ini memang sudah direncanakan akan dilantik bersamaan dengan pelantikan komisioner KPK.
"Penunjukan pertama kali dilakukan oleh presiden karena keterbatasan waktu, karena kita mau pelantikan dewas ini bersamaan dengan komisioner KPK," ungkap Dini.
Dini berujar, akan butuh waktu yang lebih lama jika Dewan Pengawas KPK dipilih oleh panitia seleksi (pansel).
Karena menurutnya, juga perlu waktu untuk membentuk panitia seleksi.
"Sekarang proses dari pemilihan pimpinan KPK sudah selesai, kalau kita menunjuk pansel lagi, kita akan menunggu dua sampai tiga bulan lagi," ujar Dini.
Ia mengaku ikut terlibat dalam penunjukan nama-nama Dewan Pengawas KPK, sehingga ia tidak setuju jika dikatakan anggota dewas ini yang menunjuk adalah presiden.
"Ditunjuk presiden langsung bukan berarti presiden yang menunjuk langsung, karena saya terlibat dalam penjaringan nama-nama dewas ini," imbuh Dini.
Ia mengatakan, awalnya Sekretaris Negara, Pratikno membentuk tim internal untuk menjaring nama-nama Calon Dewan Pengawas KPK.
Dalam tim internal itu, Dini ungkapkan terdiri dari staf khusus sekretaris negara dan staf khusus presiden.
"Jadi memang mensesneg membentuk tim internal, yang terdiri dari staf khusus mensesneg dan staf khusus presiden," ungkapnya.
"Kita itu berhari-hari, bahkan dua minggu dalam menjaring nama-nama," jelas Dini.
Mengenai kabar anggota Dewan Pengawas KPK ini adalah perpanjangan tangan dari Presiden Jokowi, Dini Purwono membantahnya.
"Kita lihat rekam jejaknya dari lima orang ini, ini orang-orang yang sangat berpendirian keras, bahkan Pak Syamsuddin Haris itu adalah orang yang kritis terhadap kebijakan Pak Jokowi," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK menyampaikan tugas yang diberikan kepada Dewan Pengawas KPK sesuai UU KPK No 19 Tahun 2019.
"Sesuai dengan peraturan yang ada, Undang-undang nomor 19 tahun 2019, jelas dikatakan di situ ada enam tugas daripada dewan pengawas," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Tugas pertama yang disampaikan oleh Tumpak, Dewan Pengawas KPK akan melakukan pengawasan terhadap tugas dan wewenang KPK.
"Pertama, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," katanya.
Lalu, Dewan Pengawas KPK harus menyusun dan menetapkan peraturan kode etik, yang nantinya akan diterapkan pada pegawai dan pimpinan KPK.
"Kedua, menyusun dan menetapkan kode etik pegawai dan pimpinan KPK," ungkapnya.
Selain itu, Dewan Pengawas KPK juga bertugas menerima pengaduan dari masyarakat, terkait dugaan pelanggaran dari pegawai atau pimpinan KPK.
"Ketiga, menerima pengaduan laporan masyarakat terkait dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan pimpinan atau pegawai KPK," lanjutnya.
Kemudian, Tumpak mengatakan, dalam UU tersebut menugaskan Dewan Pengawas KPK untuk melakukan sidang terhadap pimpinan atau pegawai KPK yang melanggar kode etik dan UU KPK.
"Keempat, melakukan penyidangan terhadap pimpinan atau pegawai KPK yang benar-benar diduga telah melakukan pelanggaran kode etik, ataupun melakukan pelanggaran UU No 19 tahun 2019," jelasnya.
Tumpak berujar, Dewan Pengawas KPK juga harus menyusun dan mengevaluasi laporan setiap tahunnya dari pegawai dan pimpinan KPK.
Sehingga, nantinya laporan tersebut akan disampaikan kepada presiden, DPR, dan BPK.
"Kelima, menyusun laporan, mengevaluasi setiap tahun kegiatan KPK, dan melaporkannya kepada presiden, DPR, dan BPK," ungkapnya.
Tugas Dewan Pengawas KPK yang keenam yaitu terkait perizinan dalam proses hukum yang dilakukan KPK.
"Terakhir, memberi izin atau tidak memberi izin melakukan penyadapan, penyitaan, maupun penggeledahan," jelas Tumpak.
(Tribunnews.com/Nuryanti)