Senin, 8 September 2025

Kaleidoskop 2019

Kaleidoskop 2019: Marak Kasus Skimming Bobol ATM

Tindakan ilegal itu dilakukan melalui cara penyalinan informasi yang terdapat pada strip magnetik yang ada pada kartu kredit atau debit.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/Mohamad Yusuf
Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) kembali menangkap empat orang warga negara asing (WNA) yang melakukan skimming atau pencurian data elektronik pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Keempat pelaku AVH (37), YMH (33), IVN (36), dan KIY (36). Mereka berasal dari tiga negara berbeda. 

Lalu bagaimana cara untuk melakukan pencegahan terhadap praktek kejahatan skimming ini ?

Tindakan pencegahan bisa dilakukan melalui penggantian kartu kredit atau debit dari yang sebelumnya magnetic stripe menjadi chip.

Karena data pada magnetic stripe mudah untuk mengalami bobol.

Sebagai regulator sistem pembayaran, Bank Indonesia (BI) pun sejak tahun 2015 telah mengeluarkan kebijakan transisi penggunaan kartu kredit dari magnetic stripe ke chip melalui Surat Edaran Bank Indonesia No/17/52/DKSP.

Dalam surat edaran tersebut, BI meminta para penerbit kartu untuk menggunakan standar nasional teknologi chip serta PIN online 6 digit untuk kartu debit/ATM.

Kebijakan perpindahan kartu dari magnetic stripe ke chip akan dilakukan secara bertahap.

Hal itu karena biaya yang dibutuhkan cukup besar. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan