Jumat, 5 September 2025

Jaksa Agung Beberkan Nama-nama 10 Orang yang Dicekal Terkait Skandal Jiwasraya

Kali ini, Kejaksaan Agung RI telah memutuskan melarang atau mencekal 10 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Editor: Hasanudin Aco
Tangkap layar KompasTV
Jaksa Agung ST Burhanuddin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim dan Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Skandal dugaan korupsi dalam kasus Jiwasraya terus begulir.

Kali ini, Kejaksaan Agung RI telah memutuskan melarang atau mencekal 10 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Pencekalan itu diumumkan oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di sela-sela pelantikan pejabat Kejati dan eselon II di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Adapun pencekalan telah dimulai sejak Kamis (26/12/2019) malam.

"Jadi kita sudah minta pencegahan ke luar negeri, cekal untuk 10 orang. Kita sudah mulai dan tadi malam sudah dicekal," kata Burhanuddin.

Namun demikian, ia tidak menyebutkan secara rinci dari unsur mana saja pihak yang dicekal oleh Kejaksaan Agung RI.

Dia hanya menyebut sejumlah inisial nama-nama yang telah dicekal oleh institusi yang dipimpinnya.

Mereka adalah HR, DA, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan HS.

Baca: Said Didu Tawarkan Pemerintah 3 Solusi Atasi Kerugian Jiwasraya, Apa Saja?

Seluruhnya disebutkan memiliki potensi bermasalah dalam kasus ini.

"Ya betul potensi untuk tersangka. Nanti ada kita lihat perkembangan di kami," tukas Burhanuddin.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman menyebutkan, pihaknya juga menjadwalkan akan memanggil 10 orang tersebut untuk diperiksa.

"Terjadwal nanti hari Senin hari Selasa depan. Kemudian nanti tanggal 6 7 8 (Januari) kita panggil secara keseluruhan jadi semua jumlah 24 orang," pungkasnya.

Ilustrasi
Ilustrasi (KONTAN)

Akar masalah

Akar permasalahan krisis keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) disebabkan oleh kesalahan penempatan investasi yang sudah berlansung sejak 2006, hingga perusahaan itu mengalami asset liability mismatch atau ketidakseimbangan aset dengan kewajiban.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan