Sabtu, 6 September 2025

Jaksa Agung Beberkan Nama-nama 10 Orang yang Dicekal Terkait Skandal Jiwasraya

Kali ini, Kejaksaan Agung RI telah memutuskan melarang atau mencekal 10 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Editor: Hasanudin Aco
Tangkap layar KompasTV
Jaksa Agung ST Burhanuddin 

Sementara itu, gagal bayar ini diyakininya akibat dibancak oleh komplotan pemain pasar modal, sehingga MAKI menuntut penegak hukum bertindak transparan.

Ia menambahkan, mega skandal tersebut telah merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah dan harus ada penanganan hukum.

"Penyelesaian kasus ini dilakukan secara bertele-tele oleh penegak hukum. Kami menunggu bulan ini (Desember), Januari 2020 untuk menetapkan tersangka, namun jika tidak maka bulan Februari 2020 kami akan ajukan gugatan praperadilan atas lambannya Kejaksaan menetapkan tersangka," ujar Bonyamin. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan