Jumat, 5 September 2025

Jaksa Agung Beberkan Nama-nama 10 Orang yang Dicekal Terkait Skandal Jiwasraya

Kali ini, Kejaksaan Agung RI telah memutuskan melarang atau mencekal 10 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Editor: Hasanudin Aco
Tangkap layar KompasTV
Jaksa Agung ST Burhanuddin 

Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mengungkapkan, akhir 2009 terungkap kondisi defisit keuangan Jiwasraya terus merosot hingga di angka Rp5,7 triliun, namun pemerintah beserta manajemen Jiwasraya saat itu tidak sigap dan cermat melakukan langkah-langkah penyehatan.

Kala itu, lanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak memberi kucuran dana melalui Penyertaan Modal Negara (PMN), hingga hanya langkah semu yang ditempuh oleh perusahaan yakni berupa reasuransi dan revaluasi aset.

Baca: Tepis Andi Arief Soal Dugaan Keterlibatan Erick Thohir, Analis Temukan Data Baru di Kasus Jiwasraya

"Batalnya pemberian PMN melalui penerbitan Zero Coupon Bond pada periode 2010 hingga 2011 semakin memperburuk tingkat solvabilitas perseroan per 30 November 2011 di angka Rp 6,39 triliun," kata Anis melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Menurutnya, permasalahan semakin parah ketika pada 2012 Jiwasraya menerbitkan bom waktu berupa produk JS Saving Plan dengan bunga tinggi tanpa dihitung secara rinci.

Nahasnya kala itu produk ini dianggap prestasi sehingga dilanjutkan pada 2014 dan dihentikan pada 2018 ketika Jiwasraya telah mengalami tekanan likuiditas yang sangat dalam.

"Memang, dengan keputusan merilis produk JS Saving Plan, nilai aset Jiwaseraya mengalami peningkatan. Dana segar dari premi nasabah itu diklaim untuk menutupi defisit keuangan perusahan," katanya.

Namun, Anis menambahkan, hal itu hanya bertahan untuk sementara waktu, sebab diwaktu yang sama, akibat bunga yang meroket dari produk tersebut, menyebabkan peningkatan eskalasi risiko atas liabilitas.

Adapun produk JS Saving Plan merupakan utang perusahaan yang harus dibayar ke nasabah dengan bunga 9 persen hingga 13 persen, bertenor 1 tahun.

"Skema ini sama halnya dengan tindakan gali lobang - tutup lobang," pungkasnya.

4 orang

Kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya (persero) perlahan menuju ke ranah hukum dengan empat orang berpotensi menjadi tersangka.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman mengungkapkan, empat orang tersebut berinisial HR dan HP dari internal Jiwasraya, lalu HH dan BTJ dari swasta.

"Berdasar pendalaman yang kami lakukan, 4 orang layak jadi tersangka yaitu HR, HP, HH dan BTJ," kata Bonyamin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/12/2019).

Bonyamin meyakini pihak swasta inilah yang jadi ujung tombak dan terlibat langsung dalam skenario pembobolan uang perusahaan.

"Setidaknya ada 4 orang yang paling bertanggungjawab dan layak untuk segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)," katanya.

Baca: Ada 3 Kasus Gagal Bayar Lain di Bisnis Asuransi, Bukan Cuma Jiwasraya!

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan