Senin, 8 September 2025

Soal Jabatan Baru KSP, Pakar Sebut Menteri Nadiem Lebih Pantas Punya Wakil daripada Moeldoko

Langkah Jokowi Tambah Jabatan Baru Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tuai Komentar Pakar pakar Sosial Politik (Sospol) dari Universitas Sebelas Maret.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wulan Kurnia Putri
Kolase Tribunnews (Tribunnews/Irwan Rismawan dan Warta Kota/Henry Lopulalan)
Soal Jabatan Baru KSP, Pakar Sebut Menteri Nadiem Lebih Pantas punya Wakil daripada Moeldoko 

Drajat juga menyoroti efektivitas langkah Presiden Jokowi dengan mencari wakil untuk Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko dalam bertugas.

"Posisi wakil itu sangat diperlukan atau tidak?" tanya Drajat.

Ia melihat selama ini pekerjaan Kantor Staf Presiden sudah berjalan secara baik di bawah kepemimpinan Moeldoko.

Moeldoko dilihat sudah kapasitas yang baik untuk menjalankan Kantor Staf Presiden.

Baca: Kasus Koboi Lamborghini Terus Dikembangkan, dari Satu Kesalahan Terungkap Pelanggaran Lain

Terlebih Moeldoko juga sudah memiliki lima deputi dalam berbagai bidang yang siap membantu mantan Panglima TNI ke-18 ini.

Menurut Drajat saat ini, Kantor Staf Presiden belum membutuhkan jabatan baru.

"Penambahan wakil menurut saya tidak terlalu dibutuhkan oleh Pak Moeldoko"

"Tapi kalau Pak Moeldoko sendiri yang membutuhkan langsung kita juga tidak tahu," ujarnya.

Drajat juga menyoroti calon wakil Kepala Staf Kepresidenan yang tidak boleh dipilih secara serampangan.

Jabatan tersebut harus diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas yang tinggi.

"Saya menyarankan dari kalangan intelektual," beber Drajat.

Dengan bergabungnya wakil Kepala Staf Kepresidenan dari kalangan tersebut, menurut Drajat mampu meningkatkan kinerja organiasi negara di bawah kendali Presiden Jokowi ini. 

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta seluruh pegawai di Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menandatangani pakta integritas, Senin (18/11/2019).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta seluruh pegawai di Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menandatangani pakta integritas, Senin (18/11/2019). (Dok KSP)

Sebelumnya Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres nomor 83 tahun 2019 yang mengatur penambahan jabatan baru KSP pada 18 Desember 2019.

Dirangkum dari setneg.go.id, dalam Pasal 6 ayat 2 dalam Perpres menuebut Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan