Rabu, 27 Agustus 2025

Kasus Suap di Kementerian Agama

Pengacara Nilai Tuntutan untuk Romahurmuziy Ambigu

Tidak ditemukan fakta yang menyebutkan Romahurmuziy dan Menteri Agama periode 2014-2019, Lukman Hakin Saifuddin menerima uang secara bersama-sama.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy. 

Untuk itu, dia menyarankan, agar tidak perlu digelar sidang beragenda pembuktian perkara.

Dia berkaca upaya hukum terhadap dirinya, di mana banyak imajinasi-imajinasi dalam dakwaan yang dibuat jaksa.

Setelah dalam fakta persidangan tidak terbukti tetap dituliskan sebagai tuntutan.

"Tuntutan ini copas dari dakwaan sehingga sebaiknya saya sarankan KPK tidak perlu menghadirkan saksi-saksi, dan untuk mempercepat mengurangi biaya. Karena tuntutan ini copas, saya menyarankan ke depan sebaiknya tidak perlu ada pembuktian saksi-saksi itu. Dari dakwaan langsung tuntutan," kata dia.

Baca: Bukit Kapur Setigi, Destinasi di Gresik yang Dulunya Tempat Pembuangan Sampah

Selain itu, dia merasa, KPK menuntut dia berdasarkan pada perbuatan yang dilakukan orang lain.

Karena dalam persidangan terbukti ada orang yang memanfatkan namanya untuk meminta uang kepada mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi.

“Inilah lucunya, seseorang dituntut oleh perbuatan orang lain, dan itu sekaligus juga menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan seringkali membabi buta,” kata dia.

Baca: Warga Cipinang Cempedak Ditemukan Tewas Membusuk di Rumahnya, Korban Sempat Mengeluh Sakit

Dia menambahkan KPK menyita sejumlah barang bukti yang tidak terkait dengan kasus.

Termasuk menyita uang-uang operasional perjalanan, honor dan lainnya.

“Apalagi uang-uang yang disita dari ajudan saya yang bukan merupakan pemberian, itu murni uang dari rumah yang dibawakan sebagai operasional juga dituntutkan dirampas oleh negara. Ini menunjukkan pemberantasan korupsi yang membabi buta,” katanya.

Romahurmuziy dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, JPU pada KPK juga menuntut hak politik mantan anggota DPR RI itu dicabut selama 5 tahun.

Pertimbangan jaksa tuntut cabut hak politik Romahurmuziy

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Romahurmuziy hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

JPU pada KPK menuntut pidana pokok berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan dan harus memberikan uang pengganti senilai Rp 46,4 Juta.

Upaya pencabutan hak politik dilakukan karena Romahurmuziy memanfaatkan posisi sebagai seorang anggota DPR sekaligus sebagai Ketua Umum partai politik, yaitu PPP yang bisa mempengaruhi kader partai yang menduduki jabatan menteri.

Baca: Korupsi Jual-Beli Jabatan, Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan