Rabu, 27 Agustus 2025

Kasus Suap di Kementerian Agama

Pengacara Nilai Tuntutan untuk Romahurmuziy Ambigu

Tidak ditemukan fakta yang menyebutkan Romahurmuziy dan Menteri Agama periode 2014-2019, Lukman Hakin Saifuddin menerima uang secara bersama-sama.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy. 

Selain itu, JPU pada KPK juga menuntut hak politik mantan anggota DPR RI itu dicabut selama 5 tahun.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Romahurmuziy tidak banyak berbicara di persidangan. 
Dia mengambil kesempatan mengajukan pembelaan diri terhadap tuntutan atau pledoi.

Dia mengaku paham terhadap apa yang dibacakan JPU pada KPK.

Baca: Korupsi Jual-Beli Jabatan, Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara

"Saya mengerti (tuntutan,-red) yang mulia," kata Romahurmuziy, kepada majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020).

Rencananya, sidang pembacaan pledoi akan digelar pada Senin 13 Januari 2020.

Tim penasihat hukum Romahurmuziy meminta agar majelis hakim menggelar sidang pada pukul 14.00 WIB.

"Kami minta waktu persidangan dilakukan agak siang. Pukul 2," kata Maqdir Ismail.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan