Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Kode 'Siap Mainkan', Komisioner KPU Wahyu Setiawan Terima Suap Rp 600 Juta Dari Politikus PDIP
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka penerima suap Rp 600 juta.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka penerima suap Rp 600 juta.
Suap terhadap Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku untuk memuluskan jalan menjadi anggota DPR pengganti antar-waktu (PAW) dari Fraksi PDIP.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkap kata-kata Wahyu Setiawan menyanggupi permintaan Harun Masiku.
Baca: Jadi Tersangka Suap Komisioner KPU, Politikus PDIP Harun Masiku Diminta Menyerahkan Diri Ke KPK
"WSE (Wahyu Setiawan) menyanggupi membantu dengan membalas 'Siap, Mainkan!'. Untuk membantu penetapan HAR (Harun Masiku) sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu, WSE meminta dana operasional Rp 900 juta," ungkap Lili Pintauli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Duit suap tersebut diminta Wahyu Setiawan, kemudian dikelola orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Baca: Ketika Imam Nahrawi Dapat Pelukan Hangat dari Lima Komisioner KPU di Gedung KPK
"Dari Rp 450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF," ujar Lili.
Menurut KPK, Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1/2020) meminta sebagian uangnya yang dikelola Agustiani Trio Fridelina, eks anggota Bawaslu.
"Tim menemukan dan mengamankan barang bukti Rp 400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk dolar Singapura," jelas Lili.
KPK menyebut duit Rp 400 juta merupakan uang yang disiapkan Harun Masiku untuk memuluskan proses penetapan PAW.
Baca: KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sebagai Tersangka Suap Penetapan Anggota DPR
Sementara penerimaan lainnya terjadi pada pertengahan Desember 2019 yakni Rp 200 juta.
Wahyu Setiawan menerima duit itu lewat Agustiani di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Suap ini bermula saat KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kiemas.
Terjadi lobi kepada Agustiani untuk meloloskan Harun Masiku dalam PAW.
Agustiani kemudian berkomunikasi dengan Wahyu Setiawan untuk membantu proses penetapan Harun Masiku.
Harun Masiku diminta serahkan diri kepada KPK
Politikus PDI Perjuangan Harun Masiku menjadi tersangka dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Harun Masiku segera menyerahkan diri.
"KPK meminta tersangka HAR (Harun Masiku) segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
Harun diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antar waktu.
Baca: Komisioner KPU Wahyu Setiawan Kena OTT, Djarot Benarkan Kader PDI-P Terseret: Dukung Proses Hukum
Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI-Perjuangan mengajukan Harun Masiku sebagai penganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.
Namun, pada 31 Agustus 2019 KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.
Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
"WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas: 'Siap mainkan!'," ujar Lili.
Baca: BREAKING NEWS: Ini 8 Orang yang Diamankan KPK Dalam OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Sebagai pihak pemberi suap, HAR dan SAE disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain meminta Harun menyerahkan diri, KPK juga meminta kepada pihak lain yang terkait untuk bersikap kooperatif.
"Dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif," kata Lili.