Kamis, 4 September 2025

OTT KPK di Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Mengaku Tidak Pegang Uang Suap Saat Dirinya Terjaring OTT KPK

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengaku tak memegang uang suap saat ditangkap tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/1/2020) lalu.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) 

Saiful diduga menerima uang suap senilai Rp550 juta agar memuluskan proyek-proyek yang diinginkan Ibnu salah satunya proyek Jalan Candi-Prasung dengan nilai Rp21,5 miliar.

Ibnu juga memenangkan proyek lainnya melalui beberapa perusahaan antara lain proyek pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.

Atas perbuatannya, Bupati Saiful Ilah dan terduga penerima suap lain disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terduga pemberi suap Ibnu dan Totok disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan