Sabtu, 30 Agustus 2025

Kejagung Tambah 3 Orang Lagi yang Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung kembali melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 3 orang dalam kasus yang membelit PT Asuransi Jiwasraya

Editor: Sanusi
KONTAN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 3 orang dalam kasus yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Jumat (10/1/2020).

Dengan pencegahan tersebut, total ada 13 orang pihak yang dicegah oleh Kejagung RI.

"Iya, penyidik mengajukan 3 orang lagi yang dicegah," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono kepada awak media, Jumat (10/1/2020).

Baca: Analis: Untuk Kelabui Auditor, Jiwasraya Sengaja Beli Saham BUMN Gorengan

Baca: Janji Tuntaskan Kasus Jiwasraya, Erick Thohir Singgung Visi Anies Baswedan

Baca: Trimegah Asset Management Pastikan Tak Kelola Dana Jiwasraya

Namun, Hari tidak membeberkan lebih lanjut ihwal siapa saja nama-nama yang dicegah oleh Kejagung RI. Kabarnya, mereka yang dicegah berasal dari pihak Jiwasraya dan swasta.

"Nanti saya confirmasi dulu kalau sudah diteruskan ke Imigrasi saya kabari," tukas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang terkait kasus korupsi di Jiwasraya. Dua diantaranya merupakan Mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan Jiwasraya.

Nama Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, masuk ke dalam 10 daftar nama orang yang dicekal ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Adapun total 10 inisial nama yang dicekal oleh Kejagung ialah HR, DYA, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan HS.

"Jadi kita sudah minta pencegahan ke luar negeri, cekal untuk 10 orang. Kita sudah mulai dan tadi malam sudah dicekal," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara yang ditaksir asuransi Jiwasraya mencapai lebih dari Rp 13,7 triliun hingga Agustus 2019.

"PT Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp 13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu," ungkap Burhanuddin.

Dari proses penyidikan itu, dia bilang, pihaknya juga mengendus adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.

"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip hati-hati yang dilakukan PT Jiwasraya yang telah banyak investasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi," tuturnya.

Adapun rinciannya, penempatan 22,4 persen saham sebesar Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Detilnya, 95 persen saham ditempatkan pada perusahaan dengan kinerja buruk, dan sisanya pada perusahaan dengan kinerja baik.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan