Cerita Sri Mulyani 'Rampas' Rp 1,2 Triliun dari Tommy Soeharto
Meski TPN sudah tak lagi beroperasi, perusahaan tersebut masih meninggalkan kewajiban utang pada pemerintah.
Editor:
Hasanudin Aco
WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI
Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau yang lebih dikenal dengan nama Tommy Soeharto menunjukan jarinya yang ditandai tinta usai menggunakan hak pilihnya pada Rabu (17/4/2019). Mayoritas anggota keluarga Cendana menggunakan hak pilihnya di di TPS 02 Jalan Cendana, Gondangdia, Jakarta Pusat. WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI
PT TPN sendiri mengajukan permohonan PK ke-2 atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.
Dalam proses tersebut, Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan Bank Mandiri untuk menyiapkan strategi serta materi dalam Memori Kontra PK Kedua perkara tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Sri Mulyani "Rampas" Rp 1,2 Triliun dari Tommy Soeharto"