Harun Masiku Buron KPK
Imigrasi Belum Terima Permohonan Cegah Terhadap Harun Masiku dari KPK
Firli memastikan penyelidikan kasus dugaan suap Harun Masiku sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM masih belum menerima permohonan cegah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Harun Masiku, tersangka dugaan suap penetapan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR.
"Belum ada permintaan cegah," ujar Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang kepada Tribunnews.com, Senin (13/1/2020).
Baca: Kritik Penanganan KPK dalam Tangani Kasus Wahyu Setiawan, Sudjiwo Tedjo: Mau Geledah Aja Ribet
Baca: Imigrasi: Harun Masiku Meninggalkan Indonesia Lewat Bandara Soekarno Hatta
Baca: PDIP Bantah Dorong Pemilu Sistem Tertutup karena Kasus Harun Masiku
Lebih lanjut Imigrasi mencatat Harun pergi meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020.
Tercatat kata Arvin Gumilang, Harun Masiku menuju Singapura.
"Tercatat keluar Indonesia tanggal 6 Januari 2020 menuju Singapura," jelas Arvin Gumilang.
KPK Libatkan Polri dan Ditjen Imigrasi Buru Harun Masiku
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya masih memburu tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku.
Firli mengimbau Harun sebaiknya segera menyerahkan diri.
KPK, kata dia, sudah menggandeng kepolisian dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memburu caleg dapil Sumatera Selatan tersebut.
“Kita sudah melakukan komunikasi dengan para pihak aparat penegak hukum dan pihak imigrasi Kemenkumham. Itu prosedur yang kita lakukan terhadap para tersangka,” ujar Firli kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
“Pihak Imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia. Dulu juga kita lakukan terhadap para tersangka korupsi,” imbuhnya.
Firli memastikan penyelidikan kasus dugaan suap Harun Masiku sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku. Dia juga menepis anggapan soal adanya penyelidikan pesanan.
“Jadi kita bekerja bukan karena permintaan. Prinsipnya penegakan hukum haruslah menghormati asas hukum, HAM dan tidak boleh melanggar hukum itu sendiri,” kata Firli.