Senin, 13 Oktober 2025

Revisi UU KPK

MK Batal Gelar Sidang Uji Materi UU KPK yang Diajukan Agus Rahardjo Cs

Mahkamah Konstitusi (MK) juga menunda tiga sidang uji materi terkait permohonan perkara uji materi Undang-Undang KPK hasil revisi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Rina Ayu/Tribunnews.com
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). 

Namun, pada saat sidang dimulai, kuasa DPR tidak hadir. Sedangkan, kuasa dari Presiden belum selesai mempersiapkan keterangan.

"Izin yang Mulia, kami telah sampaikan surat penundaan untuk pembacaan keterangan Presiden karena kami masih perlu berkoordinasi dan konsultasi dengan pimpinan," kata Purwoko, selaku kuasa dari presiden dari unsur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Di kesempatan itu, turut hadir kuasa Presiden dari unsur Kejaksaan, kuasa Presiden dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan kuasa Presiden dari unsur Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Serta hadir pula pemohon dari empat perkara tersebut.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved