Revisi UU KPK
MK Batal Gelar Sidang Uji Materi UU KPK yang Diajukan Agus Rahardjo Cs
Mahkamah Konstitusi (MK) juga menunda tiga sidang uji materi terkait permohonan perkara uji materi Undang-Undang KPK hasil revisi
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
Namun, pada saat sidang dimulai, kuasa DPR tidak hadir. Sedangkan, kuasa dari Presiden belum selesai mempersiapkan keterangan.
"Izin yang Mulia, kami telah sampaikan surat penundaan untuk pembacaan keterangan Presiden karena kami masih perlu berkoordinasi dan konsultasi dengan pimpinan," kata Purwoko, selaku kuasa dari presiden dari unsur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Di kesempatan itu, turut hadir kuasa Presiden dari unsur Kejaksaan, kuasa Presiden dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan kuasa Presiden dari unsur Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Serta hadir pula pemohon dari empat perkara tersebut.